Oknum TNI Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Orang, Sampai 2 Kali Berhubungan Badan di Mobil
Sikap tak terpuji yang dilakukan oknum perwira TNI dan seorang mamah muda ini sangat tidak pantas dicontoh. Sang mamah muda juga diketahui PNS.
TRIBUNJAMBI.COM -- Oknum TNI ketahuan selingkuh dengan istri orang hingga berhubungan badan dan akhirnya dipecat.
Sikap tak terpuji yang dilakukan oknum perwira TNI dan seorang mamah muda ini sangat tidak pantas dicontoh.
Sang mamah muda juga diketahui merupakan seorang PNS.
Di mana keduanya asyik memadu kasih padahal sudah memiliki pasangan masing-masing.
Keduanya juga sudah memiliki anak dari hasil pernikahan mereka.
Perselingkuhan keduanya terbongkar setelah video call vulgar mereka menjadi perbincangan di tempat mereka bekerja.
Baca juga: Oknum TNI Ketahuan Berhubungan Intim di Mobil dengan Istri Orang, Video Call Vulgarnya Juga Tersebar
Belakangan diketahui, keduanya pun ternyata sudah berhubungan intim sebanyak empat kali.
Parahnya lagi, keduanya sempat berhubungan intim sebanyak dua kali di dalam mobil.
Akibat kasus perselingkuhan itu, oknum TNI tersebut mendapat hukuman yang tidak main-main, bahkan berujung pada pemecatan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Wartakotalive.com Sabtu (8/5/2021), kasus ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021.
Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Baca juga: Guru SMP di Solo Nakal Selingkuh dengan Suami Orang, Gibran Putra Jokowi Murka hingga Buat Cemas PNS
Terpidana dalam kasus ini adalah seorang perwira menengah yang nama maupun inisialnya disamarkan.
Dalam berita ini sebut saja terpidana berinisial YY.
YY diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal beda pulau dengan tempat dinas YY.
Sedangkan selingkuhan YY adalah seorang PNS berinisial RS yang diketahui sudah memiliki suami dan dua anak.
Dalam surat putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini diusut setelah sebuah video call vulgar antara YY dan RS tersebar dan menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya.
Video call vulgar itu tersebut sekitar bulan Desember 2019.
Baca juga: Buktikan Kecurigaan Terhadap Istri yang Selingkuh, Suami Pura-pura Pergi Kerja, Ternyata Benar
Dalam putusannya, majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum sebagai berikut yang kemudian membuktikan perselingkuhan yang dilakukan YY dengan RS.
Fakta-fakta hukum itu dituangkan pada halaman 52 - 59 surat putusan hakim.
YY diketahui mulai menjalani pendidikan militer pada tahun 2004.
YY kemudian mengenal RS dalam sebuah acara di tempat dinas mereka dan bertukar nomor ponsel.
Baca juga: Pura-pura Nonton Bola Suami Gerebek Istrinya Selingkuh di Rumah dengan Pria Lain, Syok Lihat Ini
Sejak itu, YY dan RS menjadi sering berkomunikasi.
Sekitar 2 minggu berkenalan, keduanya baru sama-sama tahu bahwa masing-masing sudah memiliki pasangan sah.
Fakta lainnya berdasarkan keterangan para saksi adalah YY dan RS sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali.
Hubungan intim dilakukan antara bulan April sampai Juni 2019 di rumah dinas YY dan ada pula hubungan intim yang dilakukan di dalam mobil di parkiran ruko dan parkiran kafe.
Hubungan intim pertama kali yang dilakukan di mobil terjadi setelah RS berinisiatif mengajak YY jalan-jalan pada akhir pekan.
Baca juga: Kapten Vincent Siap Umbar Video Istri di Kamar Hotel yang Ditudingnya Selingkuh, Novita Unggah Ini
Selain itu, dalam fakta hukum yang ditulis di surat putusan, disebut pula bahwa RS merasa nyaman dengan YY karena RS sering bertengkar dengan suaminya.
Terkait video call vulgar antara YY dan RS, ternyata RS yang merekam video call tersebut hanya untuk iseng.
Setelah melihatnya ulang, RS lalu menghapus video call vulgar di mana YY terlihat hanya menggunakan celana dalam.
RS juga mengaku tidak pernah mengirim video tersebut ke siapapun dan tak pernah menyimpannya.
Baca juga: Langsung Temui Ayah dan Ibu Amanda Manopo, Billy Syahputra Kembalikan Moge Seharga Rp500 Juta
Makanya RS heran ketika video call vulgar itu akhirnya tersebar.
Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan .
Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan
Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.
SUMBER : (TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)