Direktur Utama CV Rajawali Jadi Tersangka Pemalsuan Sporadik, Diduga Ada Keterlibatan BPN dan Lurah

Ia dilaporkan oleh Djoni, atas dasar pemalsuan sporadik tanah, dimana saat itu pelapor atau Djoni mendapati lahannya tersebut digunakan oleh tersangka

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Aryo tondang
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktur utama CV Rajawali, Robianto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sporadik tanah seluas 80 tumbuk di kawasan Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi pada 28 Januari Tahun 2019 lalu.

Ia dilaporkan oleh Djoni, atas dasar pemalsuan sporadik tanah, dimana saat itu pelapor atau Djoni mendapati lahannya tersebut digunakan oleh tersangka untuk menaruh sejumlah kayu.

Kemudian, pelapor mencoba melakukan mediasi, namun, Robianto justru mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya, dengan bukti dasar sporadik tanggal 8 Mei 2019.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Polda Jambi.

Kasubdit II Harda, Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Hasan menjelaskan, usai melakukan penyelidikan, pihaknya telah menetapkan Robianto sebagai tersangka, namun kemudian, Robianto tidak terima.

Ia kembali menggugat Polda Jambi ke Pengadilan, terkait penetapannya sebagai tersangka.

"Jadi tersangka tidak terima, dan menggugat Polda Jambi," kata Hasan, Sabtu (8/5/2021) siang.

"Tetapi hasil Pengadilan, Hakim menolak gugatan atas nama Robianto, dan Polda menang," bilangnya.

Hingga saat ini, Polda Jambi belum melakukan penahanan terhadap Robianto, kata Hasan, pihaknya akan melayangkan panggilan dalam waktu dekat.

"Selesai lebaran kita lakukan panggilan kedua, jika tidak hadir, kita jemput paksa," bilangnya.

Terkait kasus tersebut, Hasan mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, dalam kasus pemalsuan sporadik tersebut, ada dugaan keterlibatan pihak Kanwil BPN Jambi hingga pihak Kelurahan.

Dimana, setiap menerbitkan sporadik tanahwajib melalui tanda tangan Lurah, namun pada kasus ini, Hasan mengatakan pihak Lurah tidak menjalankan SOP yang benar, dalam proses penerbitan sporadik.

Sementara itu, kata Hasan, pihak BPN menerbitkan gambar atau sketsa sporadik yang salah.

"Ini akan kita selidiki, bisa jadi ini adalah sindikat mafia tanah," tutupnya.

Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Cair Hari Ini, Nominalnya Paling Besar Mencapai Rp 15 Juta Per Bulan

Baca juga: Jam Operasional Tempat Usaha Kuliner di Kota Jambi Dibatasi Selama PPKM Skala Mikro

Baca juga: Pangeran Ninja Jambi, Komunitas Motor Ikut Kontes Juga Fokus Sosial Kemanusiaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved