Larangan Mudik Jambi 2021
Sanksi Apabila Nekat Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 - Dipaksa Putar Balik, Penurunan Pangkat bagi PNS
Larangan mudik berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. Semua moda transportasi darat, laut udara, dan kereta akan dibatasi. Ketentuan mudik juga tertuang dala
TRIBUNJAMBI.COM - Idul Fitri 2021 pemerintah melarang mudik untuk menekan angka penularan Covid-19.
Larangan mudik berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. Semua moda transportasi darat, laut udara, dan kereta akan dibatasi.
Ketentuan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, pihak kepolisian dikerahkan guna menindak tegas masyarakat yang masih nekat melakukan mudik lebaran.

Tindakan tegas tersebut yaitu berupa sanksi yang diberikan kepada masayarakat.
Merangkum dari beberapa sumber, berikut ini sederet sanksi tegas apabila nekat mudik lebaran 6-7 Mei 2021:
Polisi Kejar dan Menangkap Pemudik yang Nekat
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengingatkan masyarakat agar tidak nekat melakukan perjalanan mudik lebaran.
Arief mengatakan, dengan ratusan titik penyekatan yang tersebar dari Palembang hingga Bali, polisi pasti bisa menemukan warga yang sembunyi-sembunyi melakukan perjalanan.
"Apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik, insya Allah bisa kami temukan dan tangkap," kata Arief Rabu (5/5/2021) melansir dari kompas.com.
Baca juga: Raih WTP ke-8, AJB Buktikan Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Daerah
Baca juga: Pemuda 24 Tahun Minta Berhubungan Badan dengan Ibu Korban, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Anak Gadis
Paksa Pemudik Putar Balik
Melansir dari kompas.com, bagi warga yang ketahuan nekat mudik, polisi akan menyetop dan melakukan tes Covid-19 dengan swab antigen atau GeNose C-19.
"Kalau positif Covid-19, akan diisolasi. Kalau negatif, akan dikembalikan (putar balik)," kata dia.
Sanksi juga diberlakukan bagi biro travel yang nekat mengangkut penumpang. Bagi travel resmi, polisi akan melakukan penilangan hingga pencabutan izin trayek dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang dan mungkin sampai sanksi pencabutan trayek, tapi itu jadi kewenangan Kemenhub," ujar Kabaharkam, Arief Sulistyanto.