Berita Kota Jambi
Pemkot Jambi Memiliki Perhitungan Untuk Menetapkan Zona Berisiko Covid-19, Fasha Beri Penjelasan
Kota Jambi dinyatakan masuk zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Penetapan ini sejak tanggal 29 April lalu oleh Satuan Gugus Tugas
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kota Jambi dinyatakan masuk zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Penetapan ini sejak tanggal 29 April lalu oleh Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha pun menanggapi hal tersebut dan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memiliki perhitungan sendiri untuk menetapkan zona beresiko penularan Covid-19.
Dirinya pun menjelaskan, hanya satu RT di Kota Jambi yang masuk zona merah atau beresiko tinggi penularan virus itu. Sedangkan zona oranye di Kota Jambi, hanya ada 6 RT.
"Zona hijau ada sekitar 1.300 lebih. Zona kuning 300 lebih. Jadi kami tetap berpegang dengan data kami," ujarnya, Jumat (7/4/2021).
Ia pun mengatakan Kota Jambi ada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Jika ada satu RT dinyatakan zona merah, maka protokol kesehatan dan pemantauan diperketat di RT tersebut.
"Ini PPKM, sehingga tidak karantina satu kota. Karena ada RT zona merah, maka kami perketat RT tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, angka positif terjangkit COVID-19 di Provinsi Jambi sudah mencapai 8.126. Sedangkan di Kota Jambi sendiri, angka terjangkit COVID-19 sudah mencapai 2.468, dan sembuh dari virus tersebut ada 887 orang.
Baca juga: Tiga Barang Bukti Penyiksaan Maniur Kepada Rina Simanungkalit Ternyata Belum Ditemukan
Baca juga: KABAR BAIK! Atta Halilintar Sebut Aurel Hermansyah Hamil, Sebelumnya Kena Semprot Dokter Kandungan