Berita Tebo

Cerita Samsiah Bisa Jual Kue Padamaran Hingga 100 Buah Selama Ramadhan

Dia adalah Padamaran. Di Kabupaten Tebo, kue ini masih sering dijumpai dan menjadi primadona dari beberapa jenis kue lainnya.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
Samsiah penjual Kue Padamaran di Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Hampir semua jenis kue bermunculan dan dijual saat Ramadhan. Namun dari sekian banyak jenis, ada beberapa yang masih menjadi pilihan dan sering dijumpai.

Dia adalah Padamaran. Di Kabupaten Tebo, kue ini masih sering dijumpai dan menjadi primadona dari beberapa jenis kue lainnya.

Salah seorang pembuat kue padamaran, Samsiah mengaku, dia bisa menjual seratus lebih kap kue padamaran saat Ramadhan ini.

"Dalam sehari bisa seratus buah lebih terjual, tapi cuma saat ramadhan saja," katanya, Rabu (6/5/2021).

Kue yang berciri khas dikemas dengan daun pisang ini, dia harga persatunya 2 ribu rupiah.

"Kue ini jarang yang buat pada hari biasa, karena pembuatan kue ini membutuhkan waktu yang lama. Sehingga jika pada hari biasa memang jarang di buat jika tidak ada pesanan," ungkapnya.

Samsiah mengakui, padamaran banyak dijual di pasaran, bahkan di daerah lain. Namun padamaran yang di buatnya berbeda dengan yang lain, karena menurutnya lebih kenyal dan tidak lengket saat di makan.

Bahan untuk pembuatan kue ini, sama dengan yang lain. Hanya saja ada salah satu pengerjaan yang lain dari pada yang lain. Yakni tepung beras di jerangkan bersama santan. Setelah itu di aduk-aduk hingga merata.

Tak sampai disitu, santannya pun juga di masukkan tepung supaya lebih kental.

Berikut Bahan-bahan pembuatan kue padamaran :
150 gr tepung beras
450 ml santan encer
75 ml santan kental
75 gr gula merah, sisir halus
50 ml air perasan daun suji/pandan (sekitar 25 lembar daun suji)
1 sdt pasta pandan good quality
1/4 sdt garam halus
beberapa lembar daun pisang, layukan dg cara dipanaskan di api

Baca juga: Satu Pelaku Pembobol Indomaret di Jambi Ternyata Residivis, Pernah Ditahan di Lapas Solok

Baca juga: Kasus Korupsi APBDES 2019, Kades Kroya Kabupaten Merangin Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Baca juga: Puluhan Pegawai Kejari Bungo Kembali Divaksin Covid-19

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved