Kasus Korupsi APBDES 2019, Kades Kroya Kabupaten Merangin Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Dalam tuntutan disebutkan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/hendro herlambang
Sidang di Pengadilan Negeri Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ismail, Kepala Desa Kroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi dana APBDes tahun 2019. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini dibacakan dalam persidangan Kamis (6/5/2021).

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara mengenai uang pengganti kerugian negara yang dibebankan pada Ismail, jaksa menuntut agar terdakwa membayar UP senilai Rp 400 juta.

Dikurangi dengan nilai uang yang telah terdakwa titipkan selama proses hukum berlangsung senilai Rp 80 juta. Jika dalam tempo satu bulan setelah putusan hakim Inkrah maka harts benda terdakwa dapat disita untuk menutupi kerugian negara.

"Subsider untuk UP dalam tuntutan jaksa penuntut dua tahun," kata penasehat terdakwa, Sam'un Muchlis saat ditemui usai persidangan.

Dalam tuntutan disebutkan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sebagaimana dalam dakwaan, yakni melanggar Pasal 3 Ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dipersidangan sebelumnya terungkap bahwa dalam penggelolaan anggaran APBDes tahun 2019, terdakwa Ismail selaku Kepala Desa Kroya mengelola keuagan secara pribadi.

Sejumlah perangkat desa, seperti Sekdes, Kaur Keuangan dan BPD dalam persidangan mengaku tidak dilibatkan oleh terdakwa.

Baca juga: Puluhan Pegawai Kejari Bungo Kembali Divaksin Covid-19

Baca juga: Leg Kedua Semifinal Liga Europa, Arsenal vs Villarreal ; Momentum Aubameyang

Baca juga: Batanghari Zona Merah Covid-19, Satgas Ambil Langkah Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved