Berita Batanghari
Batanghari Zona Merah Covid-19, Satgas Ambil Langkah Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Penilaian sebagai zona merah pertama dari replikasi kasus yang signifikan, meningkatnya angka kematian dan makin banyaknya angka suspek.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kabupaten Batanghari kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Penilaian sebagai zona merah pertama dari replikasi kasus yang signifikan, meningkatnya angka kematian dan makin banyaknya angka suspek.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari, dr Elfi Yennie mengatakan tiga hal tersebut sangat menentukan sampai akhirnya batanghari ditetapkan zona merah resiko tinggi dalam penyebaran Covid-19.
Satgas Covid-19 ambil langkah beberapa hal yang direkomendasikan untuk diberlakukan pada wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah.
"Sangat membatasi aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, rumah-rumah ibadah dibatasi, tidak boleh kegiatan sosial kemasyarakatan,” kata dr Elfi Yennie Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari, Kamis (6/5/2021).
Sementara itu, penerapan aktivitas pembatasa malam sudah dilakukan maksimal pukul 22.00 Wib terutama dipusat perbelanjaan, cafe dan restoran.
Diketahui Kabupaten Batanghari sudah yang ketiga kalinya berada pada zona merah, terakhir diposisi zona merah pada November-Desember 2020 yang lalu.
"Sangat kita harapkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan baik bagi para pelaku usaha, warga yang berada dizona merah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah," pungkasnya.
Baca juga: Dua Warga Sumsel jadi DPO Kasus Pembobolan Indomaret di Jambi, Kapolresta Jambi: Akan Kita Kejar
Baca juga: VIDEO Pemuda yang Usir Jemaah Salat Pakai Masker di Masjid Bekasi jadi Duta Masker
Baca juga: Wanita Cantik di Pamekasan Ini Sukses Tipu Ibu-ibu Peserta Arisan, Berhasil Bawa Kabur Rp 500 Juta