Dua Warga Sumsel jadi DPO Kasus Pembobolan Indomaret di Jambi, Kapolresta Jambi: Akan Kita Kejar
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, ia telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap dua DPO tersebut. Denga
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polresta Jambi tetapkan dua warga Palembang, Sumatera Selatan, sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus spesialis pembobolan Indomaret di Jambi.
Kedua orang tersebut, yakni RO (35) dan AR (40).
Mereka di tetapkan sebagai DPO, setelah sebelumnya, 5 orang komplotannya yakni, NW, AL, DW, UJ dan JN, berhasil diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polresta Jambi, Polsek Kotabaru dan Resmob Polda Jambi, di wilayah Sungai Duren, Jaluko, Muaro Jambi, Minggu (2/5/2021) subuh.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, ia telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap dua DPO tersebut. Dengan tegas, Dover berjanji akan menangkap pelaku.
"Kita sudah terbitkan DPOnya, jadi sampai kapanpun, akan kita kejar, sampai dapat," kata Dover, Kamis (6/5/2021).
Diketahui, Indomaret yang berada di kawasan RT 65, Kenali Besar, Alam Barajo dibongkar komplotan pencuri, Sabtu (1/5/2021) pukul 02.00 WIB.
Gerai tersebut dibongkar menggunakan mesin las, dan tang pemotong besi.
Gembok gerai di potong pelaku menggunakan tang pemotong besi hingga menggunakan mesin las. Setelah berhasil, pelaku kemudian masuk kadalam gerai, dan menggasak sejumlah barang dagangan, mulai dari rokok, susu, kosmetik, gula pasir hingga kosmetik.
Hasil curian tersebut kemudian dimuat ke dalam sebuah mobil Kijang Krista warna biru, untuk kemudian dibawa kabur.
Total rupiah yang digasak oleh pelaku mencapai Rp 70 juta.
Dover menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut, timnya langsung bergerak. Tidak butuh waktu lama, satu hari setelah melakukan aksinya, timnya berhasil meringkus 5 pelaku.
Tidak hanya itu, empat pelaku juga turut dihadiahi timah panas petugas. Kaki mereka ditembak, lantaran mencoba melarikan diri, dan melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 E, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: VIDEO Pemuda yang Usir Jemaah Salat Pakai Masker di Masjid Bekasi jadi Duta Masker
Baca juga: Wanita Cantik di Pamekasan Ini Sukses Tipu Ibu-ibu Peserta Arisan, Berhasil Bawa Kabur Rp 500 Juta
Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Klas IIA Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri