Ditresnarkoba Polda Jambi Terus Dalami Sindikat 1 Kg Sabu dari Dua Pengedar

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, saat ini, timnya tengah melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap jaringa

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Aryo Tondang
Polda Jambi Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi terus selidiki kasus 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari dua orang pengedar, yakni YL dan DS.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, saat ini, timnya tengah melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap jaringan sabu-sabu tersebut.

Namun demikian, demi kepentingan penyelidikan, Dewa tidak menyebut pasti asal jaringan sabu-sabu seberat 1 Kg tersebut.

Katanya, semua masih dalam pengembangan.

"Ini masih kita dalami, untuk jaringan dan yang lainnya, nanti kita sampaikan, karena kita masih berupaya mengungkap jaringan ini," kata Dewa, Kamis (6/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsanl Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi ringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Singo, Tanjung Sari, Jambi Timur, Kota Jambi, Sabtu (24/4/2021).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kefiamannya, dan berhasil amankan sabu-sabu seberat 1.030 (seribu tiga puluh) Gram atau 1 Kg lebih.

"Kedua Tersangka berinisial YL dan DS, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di TKP, mereka tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti," kata Mulia, beberapa waktu lalu.

Meski sempat tidak kooperatif, petugas akhitnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, yang disimpan pelaku di bawah tiang jemuran berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna putih.

"Setelah dibuka oleh petugas, ternyata ada satu paket besar yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," bilangnya.

Selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan Sepeda motor Honda Supra Fit warna Silver Hitam Nopol BH 4479 HD dan dua unit Handphone milik kedua tersangka.

"Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Baca juga: Pria Ini Langsung Bakar Mobil Mewah yang Ditemukannya, Diduga karena Iri dan Stres karena Utang

Baca juga: Kue Padamaran Masih Menjadi Pilihan Masyarakat di Bulan Ramadhan

Baca juga: Satu Pelaku Pembobol Indomaret di Jambi Ternyata Residivis, Pernah Ditahan di Lapas Solok

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved