Kasus Rudapaksa
Gadis 15 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan dengan Kekasih hingga 3 Kali, Awalnya Kesakitan Tapi Pasrah
Seorang gadis ABG itu akhirnya melaporkan kekasihnya sendiri setelah dirudapaksa. Wanita cantik tersebut melaporkan perbuatan itu ke orang tua korban.
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib gadis 15 tahun dirudapaksa oleh pacarnya sendiri.
Seorang gadis ABG itu akhirnya melaporkan kekasihnya sendiri setelah mengalami hal tak terduga.
Wanita cantik tersebut melaporkan perbuatan pria 19 tahun tersebut ke orangtua korban.
Setelah menerima laporan pemerkosaan, orangtua wanita itu pun langsung melapor ke Polsek Gedung Aji.
Pria tersebut telah berbuat tak senonoh terhadap pacarnya.
Kasus rudapaksa anak yang masih di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Baca juga: Sedang Memasak di Dapur, Ayah Tiri Rudapaksa Anak, Setahun Baru Terungkap
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis berumur 15 tahun.
Sedangkan pelakunya adalah orang dekat korban, yakni kekasinya sendiri RP.
Kini pria 19 tahun itu harus siap berhadapan dengan hukum setelah dibekuk petugas Polsek Gedung Aji.
Warga Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang itu diciduk polisi di rumahnya, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Sampai 30 Kali hingga Hamil 6 Bulan, Seorang Kakek Tega Rudapaksa Kerabatnya Sendiri Sejak Mei 2020
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus itu berkat laporan IM (40), ayah kandung korban AP, warga Kecamatan Penawar Aji.
IM melaporkan anaknya telah menjadi korban pencabulan saat mendatangi Mapolsek Gedung Aji, Selasa (27/4/2021) pukul 08.00 WIB.
RP dan korban yang masih berstatus pelajar itu diketahui menjalani hubungan pacaran.
Arbi menjelaskan, kasus itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada November 2020.
Saat itu, hanya ada korban di rumahnya.
Baca juga: Digerebek Berhubungan Badan di Kuburan China Wanita Ini Malu saat Divideokan Warga : Hotel Banyak Om
Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mencumbui AP.
Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim.
Sudah gelap mata, pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamarnya.
"Saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian. Korban sempat melawan.
Tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat. Akhirnya terjadilah persetubuhan itu," papar Arbi.
Baca juga: Emosi Lagi Asyik Berhubungan Badan Diganggu, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dengan Selingkuhannya
Dalam keadaan tidak berdaya, korban hanya bisa mengerang kesakitan lantaran dirudapaksa pelaku.
“Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," beber Arbiyanto.
Pelaku kembali menghubungi korban, Rabu (21/4/2021) lalu.
Rupanya, pelaku kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hubungan intim.
Karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengancam korban.
"Karena ketakutan, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya. Setelah itu, bapak korban melapor ke Mapolsek Gedung Aji," tandas Arbiyanto.
Baca juga: Kenalan Via WhatsApp Kemudian Diajak Jalan-jalan, Berakhir Menjadi Korban Rudapaksa Sejumlah Pria
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Di antaranya, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
SUMBER : Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com / Tribun-Timur.com