Kenalan Via WhatsApp Kemudian Diajak Jalan-jalan, Berakhir Menjadi Korban Rudapaksa Sejumlah Pria
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pencabulan itu bermula saat korban berkenalan dengan pe
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis mejadi koraban pencabulan yang dilakuka oleh sejumlah pria.
Gadis berinisial FA (17) di Kabupaten Majalengka dirudapaksa oleh tiga pemuda asal Cirebon.
Ketiga pelaku berinisial G (19), IK (18), dan RM (18) yang berasal dari Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pencabulan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku IK melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (12/11/2020) lalu.
Pelaku dan korban menyepakati untuk bertemu di sebuah tempat dan sepakat untuk jalan-jalan.
Setelah jalan-jalan, korban diajak pelaku ke kamar kos di daerah Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Di sana, dua pelaku lainnya sudah menunggu kedatangan korban.
"Ketika di kamar kos, IK mengajak dua rekannya, yakni G dan RM. Di sana mereka asyik mengobrol bersama korban," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Satgas Benur Polda Jambi Amankan Ratusan Ribu Benur Siap Kirim ke Luar Negeri Senilai Rp 25 Miliar
Baca juga: Di Persidangan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Tolak sampaikan Hasil Tes PCR Covid-19
Baca juga: Eko Nekat Ajak Pacar Sejenisnya Berhubungan di Kuburan, Pulang Jadi Mayat hingga Tubuhnya Membusuk
Kedua pelaku IK dan G langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka.
Kedua pelaku sempat menindih kaki dan tangan korban sehingga korban tak berdaya.
"Korban tak bisa melawan. Pelaku IK dan G secara bergantian rudapaksa korban," ucapnya.
Setelah kedua rekannya, RM yang hendak ikut melakukan perbuatan bejat tersebut bisa digagalkan oleh korban.
Korban langsung menendang pelaku dan langsung kabur hingga menuju rumah di Kecamatan Palasah.
"Korban akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka dengan telah mengamankan dua pelaku masing-masing inisial G dan RM," jelas dia.
Sementara, pelaku berinisial IK saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Adapun, pelaku G ditangkap saat berada di Jalan Antapani, Gang Sukarasa, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis (1/4/2021).
RM ditangkap sehari setelahnya di kediamannya di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sumber : TRIBUNJABAR