Kasus Rudapaksa
Gadis 15 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan dengan Kekasih hingga 3 Kali, Awalnya Kesakitan Tapi Pasrah
Seorang gadis ABG itu akhirnya melaporkan kekasihnya sendiri setelah dirudapaksa. Wanita cantik tersebut melaporkan perbuatan itu ke orang tua korban.
Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mencumbui AP.
Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim.
Sudah gelap mata, pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamarnya.
"Saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian. Korban sempat melawan.
Tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat. Akhirnya terjadilah persetubuhan itu," papar Arbi.
Baca juga: Emosi Lagi Asyik Berhubungan Badan Diganggu, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dengan Selingkuhannya
Dalam keadaan tidak berdaya, korban hanya bisa mengerang kesakitan lantaran dirudapaksa pelaku.
“Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," beber Arbiyanto.
Pelaku kembali menghubungi korban, Rabu (21/4/2021) lalu.
Rupanya, pelaku kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hubungan intim.
Karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengancam korban.
"Karena ketakutan, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya. Setelah itu, bapak korban melapor ke Mapolsek Gedung Aji," tandas Arbiyanto.
Baca juga: Kenalan Via WhatsApp Kemudian Diajak Jalan-jalan, Berakhir Menjadi Korban Rudapaksa Sejumlah Pria
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Di antaranya, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
SUMBER : Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com / Tribun-Timur.com