Kasus Sate Sianida

Sakit Hati Ditinggal Nikah Polisi Nani Balas Dendam Kirim Sate Sianida, Anak Ojol Jadi Korban

Pelaku wanita pembawa sate sianida tersebut sudah ditangkap polisi. Anak driver ojol menjadi korban salah sasaran NA, perempuan usia 25 tahun.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
Racun Sianida yang ada dalam bumbu sate, ini kandungannya 

Sempat beredar kabar jika target kiriman, yakni T merupakan polisi.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

Baca juga: Racun Kalium Sianida Penyebab Bocah NFP Tewas Usai Makan Sate Beracun, Seperti Apa Racun Itu?

Beli Racun di Toko Online

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.

Pemesanan racun pun sudah dilakukan sejak 3 bulan yang lalu.

Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.

Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka.

Wanita Misterius Pembawa Sate Beracun Diburu, Driver Ojol Bongkar Ciri-cirinya, Sempat Tanyakan Ini

Wanita Misterius Pembawa Sate Beracun Diburu, Driver Ojol Bongkar Ciri-cirinya, Sempat Tanyakan Ini (kolase Tribun Jogja)

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"sambungnya.

Baca juga: Ternyata Cinta Segitiga, Wanita Pengirim Sate Beracun Sakit Hati, Terancam Hukuman Mati

Sayangnya, racun ini malah menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Nani Terancam Pasal Pembunuhan Berencana, Sengaja Tabur Sianida ke Bumbu Sate

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved