Ramadhan 2021

Bolehkah Pasangan Suami Istri Itikaf di Masjid Pada 10 Hari Terakhir Ramadhan? Ini Penjelasannya

Bolehkah pasangan suami istri nelakukan itikaf di masjid untuk mendapat malam Lailatul Qadar?

Editor: Heri Prihartono
Ilustrasi Itikaf 

TRIBUNJAMBI.COM - Bolehkah pasangan suami istri nelakukan itikaf di masjid untuk mendapat malam Lailatul Qadar?

Simak panduan itikaf menurut Ustadz Khalid Basalamah.

Kegiatan itikaf merupakan amalan sunah yang jika dikerjakan di bulan suci Ramadan, memiliki banyak sekali keutamaan.

Rasulullah SAW memiliki kebiasaan itikaf dimasjid setiap 10 hari terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah SWT memanggil beliau.

Hal ini tertuang dalam hadist shahih sebagaimana disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah bersabda : “Masjid adalah rumah bagi setiap orang yang bertaqwa, dan Allah akan menjamin bagi orang yang menjadikan masjid sebagai rumahnya dengan memberinya kasih sayang, rahmat atau karunia dan keberhasilan melewati keridhoan Allah sampai ke surganya.” (HR.Tabrani)

Seorang perempuan juga dianjurkan melakukan itikaf dimasjid dengan syarat harus izin kepada walinya.

Namun jika suami istri sedang melakukan itikaf, pastikan di masjid tersebut terdapat  hijab atau tidak ada ikhtilath dengan laki-laki.

Tapi yang paling penting serta diutamakan dalam itikaf adalah untuk kaum laki-laki.

Pada 10 hari terakhir Ramadhan, dianjurkan Itikaf dengan betul-betul beribadah kepada Allah SWT untuk memaksimalkan ibadahnya pada waktu itu.

Dimulainya itikaf ini paling afdol dianjurkan dilaksanakan pada awal malam di 10 akhir Ramadhan hingga keluar setelah sholat idul fitri.

 Mulainya  itikaf selepas Ashar ia pergi ke masjid, lalu mengikat diri dan pulang pada keesokan harinya setelah Sholat Eid.

Setelah subuh, ia mandi, kemudian mengerjakan sholat Eid baru pulang. Hal inilah yang paling afdol dalam melakukan i’tikaf.

Dalam melakukan itikaf, disyaratkan untuk tidak melakukan hal-hal kecuali yang sangat darurat.

Apalagi jika terdapat ibadah yang lebih afdol untuk dilakukan selain itikaf, termasuk juga bagi mereka yang telah menikah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved