Ramadhan 2021

Cara Itikaf yang Benar Agar Mendapatkan Lailatul Qadar, Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Panduan itikaf untuk mendapat malam Lailatul Qadar menurut Ustadz Khalid Basalamah.

Editor: Heri Prihartono
Pasarjaya.co.id
Lailatul Qadar 

TRIBUNJAMBI.COM - Panduan itikaf untuk mendapat malam Lailatul Qadar menurut Ustadz Khalid Basalamah.

Aktifitas itikaf adalah amalan sunah di bulan suci Ramadan, memiliki banyak sekali keutamaan.

Keutamaan itikaf di bulan Ramadan di antaranya untuk mendapatkan malam lailatul qadar.

Rasulullah SAW melakukan itikaf dimasjid setiap 10 hari terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah SWT memanggil beliau.

Hal ini terdapat dalam hadist shahih sebagaimana disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah bersabda : “Masjid adalah rumah bagi setiap orang yang bertaqwa, dan Allah akan menjamin bagi orang yang menjadikan masjid sebagai rumahnya dengan memberinya kasih sayang, rahmat atau karunia dan keberhasilan melewati keridhoan Allah sampai ke surganya.” (HR.Tabrani)

Seorang perempuan juga boleh melakukan itikaf dimasjid dengan syarat harus izin kepada walinya.

Namun jika suami istri sedang melakukan itikaf, pastikan jika masjid tersebut memiliki hijab atau tidak ada ikhtilath dengan laki-laki.

Tapi yang paling penting dan paling diutamakan dalam itikaf adalah untuk kaum laki-laki.

Pada 10 hari terakhir Ramadhan, dianjurkan Itikaf harus betul-betul beribadah kepada Allah SWT dan memaksimalkan ibadahnya pada waktu itu.

Dimulainya itikaf ini paling afdol dianjurkan dilaksanakan pada awal malam di 10 akhir Ramadhan dan keluar setelah sholat idul fitri.

 Mulainya  itikaf selepas Ashar ia pergi ke masjid, kemudian mengikat diri dan pulang pada keesokan harinya setelah Sholat Eid.

Setelah subuh, ia mandi, kemudian mengerjakan sholat Eid baru pulang. Hal inilah yang paling afdol dalam melakukan i’tikaf.

Dalam melakukan itikaf, dianjurkan untuk tidak melakukan hal-hal kecuali yang sangat darurat.

Apalagi jika terdapat ibadah yang lebih afdol untuk dilakukan selain itikaf, termasuk juga bagi yang telah menikah.

Jika seorang istri menjenguk ke masjid, maka boleh diantar pulang sebagaimana nabi Muhamamd SAW mengantar pulang shofia saat dia mendatangi beliau yang tengah melakukan itikaf didalam masjid.

Jika ada orang yang keluar secara sengaja saat melakukan itikaf tanpa udzur, maka itikaf yang dilakukannya dinyatakan batal dan harus memulainya dari awal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved