Berita Nasional

LAGI-LAGI Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Berulah, Ngamuk Ditangkap KPK, Dulu Berseteru Sama Mendagri

Mantan politisi PDIP itu juga mendapat potongan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram via Tribunwow
Bupati Talaud Sri Wahyumi yang dinonaktifkan Mendagri lantaran tak izin pergi ke luar negeri untuk penuhi undangan Donald Trump. 

Setelah itu, ia juga kembali mencalonkan diri sebagai calon independen dalam Pilkada 2018. Ia kalah dalam Pilkada itu.

Pada Juli 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pernah berseteru dengan Sri Wahyumi karena nekat memecat lebih dari 300 pegawai negeri sipil dari jabatan mereka kala menjabat sebagai bupati.

Tindakan ini juga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang mutasi usai Pilkada.

Baca juga: Nasib Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Baru Saja Keluar Dari Penjara Kembali Ditangkap KPK

Baca juga: Bupati Tercantik di Indonesia Dipenjara, Barang Mewah Sri Wahyumi Dilelang KPK, Apa Saja?

Tak cuma itu, Sri Wahyumi juga meninggalkan pekerjaannya selama 11 hari setelah kekalahan di Pilkada itu.

Sebelumnya, ia pernah pula dinonaktifkan dari jabatannya karena kedapatan sedang jalan-jalan keluar negeri.

Mendagri pun menonaktifkan Sri Wahyumi selama 3 bulan sejak 12 Januari 2018.

Sebabnya, Sri Wahyumi juga bepergian ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.

Lebih jauh lagi, Sri Wahyumi pun pernah menerima teguran dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut pada 2015 karena menjalankan APBD tidak sesuai dengan arahan Tim TAPD Pemprov Sulut..

Minta Jatah 10 Persen

KPK menduga sejak dilantik sebagai Bupati untuk periode 2014-2019, Sri Wahyumi sudah berulang kali menggelar pertemuan dengan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Talaud.

Sri Wahyumi juga diduga kerap menanyakan daftar paket pekerjaan yang belum dilelang.

Berdasarkan daftar paket itu, Sri Wahyumi diduga telah mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan tertentu, serta meminta jatah 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.

Dari korupsinya itu, Wahyumi juga ditengarai telah menerima uang Rp 9,5 miliar

Baca juga: Tak Temui Para Buruh Saat May Day, Jokowi Disindir: Nikahan Artis Datang

Baca juga: Link Nonton Vincenzo Episode 19: Siapa yang Mengabari Vincenzo untuk Kembali ke Plaza Geumga?

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Ambil Peran Penting dalam Optimalisasi ZISWAF di Indonesia

KPK pun menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah menahan Sri Wahyumi selama 20 hari ke depan.

KPK kini tengah menindaklanjuti temuan sejumlah dokumen pasca penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan dokumen yang ditemukan penyidik.

KPK juga telah melakukan penggeledahan lokasi lain yang terkait dengan kasus ini.

(*)

Berita lainnya seputar Sri Wahyumi

SUMBER: GRIDHOT

Sumber: GridHot.id
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved