Konsumsi Miras dan Melihat Ada Roh Jahat, Pria ini Tega Aniaya Anak Usia 2 Tahun Hingga Tewas
Penganiayaan terhadap anak kandung Yeni sudah berlangsung lama, sejak Yeni dan korban tinggal satu atap dengan pelaku Rudi Hartono sudah hampir dua bu
Kedua pelaku terancam hukuman berat karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Penyidik Satreskrim menerapkan Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang. Ancaman pidana 20 Tahun kurungan penjara.
Pelaku menyiksa korban dengan menjambak dan menghempas tubuh korban.
Tidak cukup menjambak, pelaku Rudi juga menusuk tubuh anak Balita ini beberapa kali menggunakan api rokok dan memberikan korban cabe saat korban bertingkah rewel.
"Akibat penganiayaan dilakukan pelaku, korban mengalami lebam dan luka di sekujur tubuh," terang Meki.
Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah pelaku dan ibu kandung korban merujuk korban ke RSUD Bengkalis pada Minggu (25/4/2021) pukul 03.45 WIB dinihari.
"Keduanya mengantarkan korban ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas.
Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD yang menangani korban menemukan beberapa kejanggalan pada tubuh pasien," terang Kastareskrim.
Dari kejanggalan kondisi korban ini, dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien yang banyak luka lebam di sekujur tubuhnya.
Rudi menjawab bahwasanya korban terjatuh di dalam rumah.
Namun saat itu dokter RSUD menangani korban tampak tidak puas dengan alasan diberikan Rudi kembali melontarkan pertanyaan Rudi yang merasa dicurigai saat dicecar pertanyaan dokter ini menjawab dengan emosi.
"Dokter spesialis anak menanyakan kepada orangtua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar.
Saat itu Rudi mengatakan agar dokter tidak menuduhnya menganiaya korban," terang Meki.
Sempat ditangani RSUD Bengkalis, Minggu siang sekitar pukul 12.20 WIB korban menghembuskan nafas terakhir.
Karena melihat kejanggalan pada korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Selanjutnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak melihat korban di RSUD Bengkalis dan membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut.