Baru Dibebaskan dari Penjara, Mantan Bupati Ini Kembali Bikin Ulah Sehingga Harus Ditangkap Lagi
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung
Mengutip Kompas.com, ia menang Pilkada pada 2013 dengan dukungan Partai Gerindra.
Namun, Sri Wahyumi kemudian bergabung dengan PDIP.
Di partai banteng ini, ia menjadi Ketua DPC PDIP Talaud.
Tapi hubungannya dengan PDIP memburuk karena ia jarang menghadiri rapat partai.
Ia bahkan tak hadir dalam rapat koordinasi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPD PDIP Sulut Elly Dondokambey pun marah dan memecat Sri Wahyumi.
Setelah itu, Sri Wahyumi kembali mencalonkan diri sebagai calon independen dalam Pilkada 2018.
Ia pun kalah dalam Pilkada itu.
Pada Juli 2018 Sri Wahyumi memecat lebih dari 300 pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatan mereka.
Tindakan ini melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang mutasi usai Pilkada.
Tak cuma itu, Sri Wahyumi juga meninggalkan pekerjaannya selama 11 hari setelah kekalahan di Pilkada itu.
Sebelumnya, ia pernah pula dinonaktifkan dari jabatannya karena kedapatan jalan-jalan keluar negeri.
Mendagri menonaktifkan Sri Wahyumi selama 3 bulan sejak 12 Januari 2018.
Sebabnya, Sri Wahyumi bepergian ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.
Lebih jauh lagi, Sri Wahyumi pernah menerima teguran dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut pada 2015.
Teguran itu terkait APBD Talaud yang tidak sesuai hasil konsultasi dengan Tim TAPD Pemprov Sulut. (*/Tribun-Medan.com)
SUMBER: Tribun Medan