Baru Dibebaskan dari Penjara, Mantan Bupati Ini Kembali Bikin Ulah Sehingga Harus Ditangkap Lagi
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pada Kamis (29/4/2021).
Sri Wahyumi ditangkap saat baru bebas dari penjara karena kasus korupsi.
Sri Wahyumi kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Gratifikasi ini terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak bisa menghadirkan Sri Wahyumi. Hal ini karena Sri Wahyumi mengamuk.
“Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil,” kata Ali Fikri yang dikutip dari KOMPAS TV:Baru Bebas dari Penjara, Eks Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK
Mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara Sri Wahyumi tampak dikawal personel KPK.
KPK seharusnya menahan Sri Wahyumi Maria Manalip selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan mulai 29 April hingga 18 Mei 2021.
Dalam kasus ini Sri Wahyumi Maria Manalip disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Bupati periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020 setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis Sri Wahyumi Maria Manalip sebelumnya.
Mantan politisi PDIP itu mendapat potongan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Ia baru bebas pada 29 April 2021 kemarin, tetapi KPK menangkapnya kembali pada hari yang sama.
Rekam jejak Sri Wahyumi sendiri penuh kontroversi.