Terpidana Mati Dari Balik Lapas Kendalikan Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah-Indonesia
Peredaran sabu dari jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia sebanyak 2,5 ton dikendalikan oleh terpidana mati dari balik Lapas
Terpidana Mati Dari Balik Lapas Kendalikan Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah-Indonesia
TRIBUNJAMBI.COM - Peredaran sabu dari jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia sebanyak 2,5 ton dikendalikan oleh terpidana mati dari balik Lapas (lembaga pemasyarakatan).
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan peredaran sabu tersebut dikendalikan dari balik lapas.
"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun, mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkoba," katanya saat menggelar jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Dikatakan Listyo Sigit Prabowo, polisi menangkap 18 orang tersangka yang terdiri dari 17 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara (WN) Nigeria.
"Peran dari tersangka, tujuh sebagai pengendali, delapan transpoter, tiga pemesan, di mana ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba," ujarnya.
Listyo Sigit Prabowo bilang, 2,5 ton sabu tersebut didapat dari tiga lokasi berbeda.
Pertama, sabu didapat di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.
Pada operasi tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 1.278 kilogram sabu.
Baca juga: Ini Alasan Bambang Brodjonegoro Mundur Jadi Menteri Setelah Kemenristek Dilebur Dengan Kemendikbud
• Alasan Polisi Tutup Mata Munarman Sampai Tak Sempat Pakai Sandal Ini Standar Internasional
• TRAGIS Dua Saudara Tewas Petasan Meledak Samuri Terlempar Hingga ke Atap & Jasad Sunardi Tidak Utuh
Di TKP kedua berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram.
"TKP ketiga, di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat," katanya.
Operasi itu dilakukan pada 10 April dan 15 April 2021. Kapolri mengatakan, apabila ditotal dalam uang, sabu tersebut dapat bernilai Rp 1,2 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sk-kapolri_listyo-sigit-prabowo.jpg)