Berita Tebo

Sukandar Minta Perusahaan di Tebo Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Terlebih kata Sukandar, perintah itu sesuai dengan instruksi Kementerian Tenega Kerja, terkait pembayaran THR perusahaan kepada karyawannya.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/hendro sandi
Bupati Tebo Sukandar 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Bupati Tebo, Sukandar minta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tebo memastikan pembayaran THR, kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan.

Hal tersebut diminta sebelum adanya keluhan dari karyawan, dan terjadinya keterlambatan perusahaan melaksanakan kewajibannya.

"Saya minta kepada perusahaan yang ada di Tebo untuk membayar THR karyawan. Kalau bisa paling lambar H-7 sebelum lebaran idul fitri," kata Sukandar, Rabu (28/4/2021).

Terlebih kata Sukandar, perintah itu sesuai dengan instruksi Kementerian Tenega Kerja, terkait pembayaran THR perusahaan kepada karyawannya.

Mekanisme pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Sejumlah Pedagang Pasar Tanggo Rajo Kuala Tungkal Divaksin Covid-19

Baca juga: Baznas Kota Jambi Sebut 7.000 Orang Mustahiq akan Terima Zakat Awal Mei 2021

Baca juga: BREAKING NEWS Viral Pengusaha Ikan Hias di Kota Jambi Dibacok Hingga Tangan Alami Patah Tulang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved