Munarman Sudah Ditetapkan Tersangka Sejak 20 April 2021, Bikin Kuasa Hukum Bingung Bilang Begini
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar pun mempertanyakan langkah penetapan status tersangka terhadap kliennya
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme pada 20 April 2021.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar pun mempertanyakan langkah penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Di suratnya (penetapan tersangka) tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27,” ungkap Aziz, Rabu (28/4/2021).
“Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, suratnya kita baru dikasih setelahnya. Kapan meriksanya,” sambung Aziz.
Dalam surat penetapan tersangka itu, Munarman yang ditangkap pada Selasa (27/4/2021), disangkakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam surat penangkapan yang diterima oleh tim kuasa hukum, Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015 silam.
"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," ungkapnya.
Pada saat mendampingi pemeriksaan Munarman di Mapolda Metro Jaya kemarin malam tim kuasa hukum memilih hanya menerima surat penahanan, sementara penetapan tersangka tidak.
"Katanya (surat penetapan tersangka) sudah dikirmkan (penyidik) melalui pos, tapi pihak keluarga belum pernah menerima," ujarnya.
Untuk itu dalam waktu dekat tim kuasa hukum rencananya mengajukan upaya praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
"Insya Allah mengajukan praperadilan," kata Aziz.
Nantinya anggota tim kuasa hukum yang selama ini menangani perkara Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan akan dibagi untuk perkara Munarman.
SUMBER: Tribun Jateng
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di BNI untuk Sarjana Mengisi 4 Posisi, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya
Baca juga: 3 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi Ditetapkan Zona Merah Penyebaran Covid-19