Berita Tebo
Forkopimcam Rimbo Bujang Berlakukan Jam Malam, Kecuali Kegiatan Ibadah
Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama mengatakan, meski adanya pemberlakuan jam malam, namun tidak berlaku untuk kegiatan ibadah. Termasuk musibah
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (forkopimcam) Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, memberlakukan jam malam. Hal ini dilakukan untuk mempertekat protokol kesehatan (prokes) yang dianggap masih lemah.
Pemberlakuan jam malam ini mulai dari pukul 22.00 wib, hingga pukul 03.00 wib.
Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama mengatakan, meski adanya pemberlakuan jam malam, namun tidak berlaku untuk kegiatan ibadah. Termasuk musibah kematian dan hal-hal darurat lainnya.
"Benar kita keluarkan edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kecamaran Rimbo Bujang," kata Kapolsek, Rabu (28/4/2021).
Kapolsek mengatakan, pihaknya mengingatkan kembali penerapan prokes di seluruh tempat ibadah, di Kecamatan Rimbo Bujang melalui kades dan lurah.
"Kita juga akan memperbanyak patroli prokes oleh tim PPKM, di area Pasar Sharinah, kelurahan Wirotho Agung, setiap pukul 16.00 wib sampai selesai," ungkapnya.
"Saya juga imbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan jangan lengah terhadap Covid-19. Dan jangan lepas masker," pungkasnya.
Baca juga: Penjualan Baju Gamis di Gang Siku Kota Jambi Mulai Meningkat Pada Ramadan Tahun Ini
Baca juga: Kos-kosan Jadi Tempat Pijat Digerebek Polda Jambi, 2 Wanita dan 1 Pria Sekamar Diamankan
Baca juga: 82 Penumpang Jadi “Korban” Penyekatan Jalan Jambi-Palembang, Empat Bus Disuruh Putar Balik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/operasi-imbangan-ops-pekat-siginjai-2021-oleh-jajaran-polres-tebo-beberapa-waktu-lalu.jpg)