82 Penumpang Jadi “Korban” Penyekatan Jalan Jambi-Palembang, Empat Bus Disuruh Putar Balik
Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi, bilang pihaknya mulai melakukan penyekatan jalan dan penyetopan semua kendaraan yang melintas
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Deddy Rachmawan
Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi, bilang pihaknya mulai melakukan penyekatan jalan dan penyetopan semua kendaraan yang melintas
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI- Penyekatan jalan di perbatasan untuk mencegah terjadinya mudik, benar-benar dijalankan petugas.
Rabu (28/4) pagi, setidaknya empat kendaraan berisi penumpang yang melintasi jalan lintas timur perbatasan Jambi-Palembang disuruh polisi putar balik.
Polisi mulai melakukan penyekatan guna mengantisipasi kenderaan yang hendak memobilisasi penumpang mudik lebaran tahun 2021.
Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi, bilang pihaknya mulai melakukan penyekatan jalan dan penyetopan semua kendaraan yang melintas di jalan lintas timur Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
"Iya petugas kita hari ini melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang dari luar dan dalam daerah yang hendak berpergian mudik lebaran terutama melintasi Provinsi Jambi khususnya di wilayah Kabupaten Muarojambi,"kata AKP Amradi Rabu (28/4/21).
Ia juga mengatakan, pada kegiatan ini, petugasnya berhasil menyetop empat unit mobil bus yang diduga mobilisasi penumpang yang hendak mudik lebaran Idulfitri, dan sudah diperintahkan untuk putar balik.
Setidaknya ada 82 penumpang yang mau tak mau haru kembali ke kota asal.
Puluhan penumpang itu berasal darii 3 bus yang diminta putar arah.
Adapun mobil bus yang sudah diperintahkan putar balik yakni :
1. Bus nomor polisi BN 7623 JU, tujuan Semarang berjumlah 47.
2. Bus nomor polisi Z 7638 MG tujuan Lampung Berjumlah 20 orang.
3. Bus B 7843 TW tujuan Sumatera Selatan berjumlah 15 orang.
4. Mobil penumpang dari Bogor tujuan Bungo tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa surat keterangan awab Antigen, diputar balik.
• Apes, Punya Hasil Swab Negatif Satu Bus dengan Penumpang Tanpa Swab, Tetap Putar Balik
Baca juga: Link Streaming Semifinal Liga Champions PSG vs Man City Lengkap Susunan Pemain hingga Prediksi Skor
Baca juga: Pemprov Jambi Putuskan Mudik Antar Kabupaten/Kota Juga Dilarang
Baca juga: 3 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi Ditetapkan Zona Merah Penyebaran Covid-19
Baca juga: Kisah Sahabat Nabi, Mushab bin Umair Duta Islam yang Pertama
Apabila ditemukan pengendara yang bepergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil test rapid PCR atau rapid antigen agar melakukan rapid di rumah sakit terdekat.
"Terhadap kendaraan yang diperintahkan putar balik karena mereka tidak bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR antigen yang masih berlaku selama 1x24 jam,"kata AKP Amradi.