Berita Nasional
TANGGAL Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2021, Akan Dicairkan Bertahap Mulai H-10 Hingga H-5
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS, TNI dan Polri akan dilaksanakan secara bertahap mulai H-1
Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Baca juga: Peserta SBMPTN Unja Tahun ini Meningkat, Kedokteran Jadi Program Studi Favorit
Baca juga: Lengkap Jadwal Buka Puasa Hari Ini 26 April 2021 Seluruh Indonesia Termasuk Jambi Jakarta Palembang
Baca juga: Tanaman Hias Populer April 2021 Ada Aglonema Rotundum Aceh hingga Sirih Gading Silver
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.90
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400