Berita Nasional

TANGGAL Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2021, Akan Dicairkan Bertahap Mulai H-10 Hingga H-5

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS, TNI dan Polri akan dilaksanakan secara bertahap mulai H-1

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews
THR PNS, TNI, Polri 

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Baca juga: Peserta SBMPTN Unja Tahun ini Meningkat, Kedokteran Jadi Program Studi Favorit

Baca juga: Lengkap Jadwal Buka Puasa Hari Ini 26 April 2021 Seluruh Indonesia Termasuk Jambi Jakarta Palembang

Baca juga: Tanaman Hias Populer April 2021 Ada Aglonema Rotundum Aceh hingga Sirih Gading Silver

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.90

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved