Berita Tebo

Penerapan Prokes Masih Lemah, Satpol PP dan Koramil di Tebo Kembali Turun ke Jalan

Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy melalui Kasi Operasional Ansori mengatakan, Satpol PP Tebo dan Koramil 07 hanya mensosialisasikan kembali Prokes ke te

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
Sosialisasi keliling Satpol PP Tebo soal penerapan prokes 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kurangnya kesadaran masyarakat Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo atas penerapan protokol kesehatan (Prokes), membuat Satpol PP Tebo dan Koramil 07 Rimbo Bujang kembali mengingatkan masyarakat pentingnya penegakan Prokes.

Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy melalui Kasi Operasional Ansori mengatakan, Satpol PP Tebo dan Koramil 07 hanya mensosialisasikan kembali Prokes ke tengah-tengah masyarakat.

Sosialisasi itu dilakukan mulai dengan mendatangi masyarakat secara langsung yang tidak mengenakan masker, menggunakan penulisan yang berisikan himbauan.

"Bahkan kita juga mengimbau dengan menggunakan pengeras suara," katanya, Senin (26/4/2021).

Kedepan, kata dia, Satpol PP akan terus menegakkan Perbup 108 tahun 2020 tentang Prokes. Masyarakat yang masih tidak menerapkan Prokes, akan di denda dengan rincian.

Dia menegaskan, para pelanggar individu yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi, yakni berupa denda sebesar Rp 20 ribu. Sedangkan pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan akan didenda Rp 2 Juta.

"Setelah di berikan peringatan, akan di terapkan sanksi Perbup 108 tahun 2020," ujarnya

Baca juga: Antisipasi Penumpukan Sampah, DLH Tebo Tingkatkan Pengangkutan di TPS

Baca juga: Bupati Tanjabtim dan Wakilnya Tiba di Lokasi Pelantikan

Baca juga: Promo BreadTalk Hari Ini 26 April 2021 Ada Slice Cake Rp 16 Ribu dan Special Lapis Slice Rp 12 Ribu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved