Berita Kota Jambi
Pemprov Jambi Masih Kaji Larangan Mudik Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi, Sekda: Tidak Sederhana
Pemprov Jambi masih terus mengkaji terkait adanya larangan mudik hari raya idul fitri mendatang. Terutama terkait mudik antar kabupaten kota
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemprov Jambi masih terus mengkaji terkait adanya larangan mudik hari raya idul fitri mendatang. Terutama terkait mudik antar kabupaten kota dalam Provinsi Jambi apakah juga tidak boleh.
“Mudahan dalam waktu dekat akan kita putuskan, kita akan lakukan rapat kembali bersama forkopimda untuk memutuskan hal ini,” kata Sudirman Sekda Provinsi Jambi, Senin (26/4).
Lanjutnya, Sudirman juga tak berani untuk mengatakan untuk diperbolehkan mudik, meski ditingkat kabupaten kota dalam Provinsi Jambi. Karena yang telah tertuang dalam peraturan menteri dan SE Satgas Covid, Sudirman mengatakan memang untuk regulasinya pelarangan mudik tersebut disebutkan antar provinsi, antar kabupaten dan antar kota.
Namun, dia menyebutkan tak sesederhana itu untuk melarang masyarakat mudik atau melakukan perjalanan antar kabupaten. Jika dilarang, Sudirman mencotohkan, masyarakat Kerinci yang ingin ke Kota Sungaipenuh dilarang. Kemudian Kabupaten Bungob dan Tebo dan lain sebagainya.
“Ini yang masih kita pikirkan, ini akan kita putuskan setelah rapat kembali nantinya,” tambahnya.
Dia memperkirakan, kemungkinan nantinya mobilitas di antar kabupaten kota dalam Provinsi Jambi tetap diperbolehkan, namun dengan pengetatan yang baik. “Bahasannya bukan mudik ya, tapi mobilitasnya boleh. Untuk keputusannya besok kita putuskan,” sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin banyak usai libur panjang.
Keputusan itu diambil setelah melalui rapat bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait. Mulai dari Kemenaker, Kemensos, Kemenag, Kemenkes, BNPB, Kemendagri, KemenPAN-RB, TNI, Polri serta sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri.
Baca juga: Oknum Polisi di Yogyakarta Ditangkap Usai Komentar Miring Soal KRI Nanggala-402
Baca juga: VIDEO Erix Soekamti Unggah Video Awak KRI Nanggala Saat Nyanyi Bersama
Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Pedagang di Tanjabbar akan Divaksin