Berita Muarojambi
Disnakertrans Muarojambi Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan Sesuai Undang-undang
Pihaknya juga terus mengupayakan pihak perusahaan yang ada di Muarojambi untuk melakukan pembayaran THR Idul Fitri terhadap pekerjanya secepat mungkin
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Meskipun hingga hari ini Disnakertrans Muarojambi belum terima laporan dari masyarakat maupun pihak perusahaan soal keterlibatan dan keberatan pembayaran THR.
Pihaknya juga terus mengupayakan pihak perusahaan yang ada di Muarojambi untuk melakukan pembayaran THR Idul Fitri terhadap pekerjanya secepat mungkin.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Muarojambi, M Amin.
"Hingga hari ini belum ada laporan atau pengaduan, mudah mudahan tidak ada masalah dengan pembayaran THR tahun ini,"kata M Amin Ketika dikonfirmasi via WhatsApp Minggu (25/4/2021).
Ia juga mengimbau kepada semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Muarojambi untuk dapat membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembayaran THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Menurutnya, jika pihak perusahaan bisa melakukan pembayaran THR secepatnya itu lebih baik.
Supaya pekerja atau buruhnya, bisa memenuhi kebutuhan keluarganya yang merayakan Idul Fitri.
"Besaran THR diberikan kepada pekerjanya harus sesuai dengan ketentuan yang mempunyai masa kerja satu tahun wajib mendapatkan THR satu bulan gaji pokok,"tutupnya.
Baca juga: Penanganan Covid-19 Tahun 2021, Pemkab Tanjabbar Recofusing Anggaran Sebesar Rp 38 Miliar
Baca juga: Toko Makanan Rika di Muara Bulian Beromzet Rp4 Juta Per Hari Selama Ramadan, Menu Ini Paling Diburu
Baca juga: TERNYATA Isyarat Tempur KRI Nanggala 402 Masih Terdengar, Ada Harapan Oksigen Bisa Bertahan 5 Hari