NASIB Jozeph Paul Zhang Usai Mengaku Nabi, Kini 44 Konten Youtube dan Medsos Diblokir Kemenkominfo

Kemenkominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhan yang dipenuhi dengan unsur melanggar undang-undang. diantaranya adalah 26 konten Youtube.

Editor: Rohmayana
Capture/Youtube/Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang 

Di mana rinciannya kata Ramadhan, pada 2018 adalah 65 orang WNI yang mengganti kewarganegaraan, lalu Tahun 2019 ada 50 orang, kemudian tahun 2020 ada 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang.

"Sekali lagi dari data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS yang mengganti kewarganegaraan. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI, dan memiliki hak serta kewaiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan.

Penetapan Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab.

Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Terkait hal tersebut, Polri katanya berkordinasi dengan sejumlah pihak untuk memburu Jozeph Paul yang diyakini saat ini berada di Jerman.

"Iya sudah tersangka, kemarin. Jadi masih kami cari. Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi.

Rusdi menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui videonya di YouTube.

Selain itu, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat Penodaan Agama.

“Ujaran kebencian dan Penodaan Agama,” kata Rusdi.

Konten di YouTube mendadak viral karena Jozeph Paul mengaku sebagai Nabi ke-26.

Ia bahkan menantang masyarakat untuk mempolisikannya.

Sementara Polri yakin Jozeph Paul Zhang ada di Jerman dan kini sedang diburu.

Brigjen Rusdi menyebutkan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi terkait keberadaan Jozeph. Dia juga mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved