Brigadir NS Dilaporkan Ibu Mertua Tujuh Kali Lakukan Pelecehan, Begini Nasibnya Sekarang

Oknum polisi berinisial Brigadir NS menjalani sidang perkara pelecehan seksual pada ibu mertua sendiri.

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM/RIAN KURNIA
Ilustrasi. Korban pelecehan seksual 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum polisi berinisial Brigadir NS menjalani sidang perkara pelecehan seksual pada ibu mertua sendiri.

Pada sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di PN Gresik Kamis (22/4/2021), JPU Ferry Hary Ardianto
menuntut Brigadir NS dihukum penjara tiga tahun.

Oknum polisi yang dulu bertugas di Polres Gresik itu akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar pekan depan.

Kuasa hukum Brigadir NS, Rudi Suprayitno menyebut akan melakukan upaya pembelaan untuk kliennya.

Brigadir NS dilaporkan sendiri oleh ibu mertuanya berinisial DM (50).

Kasus dugaan pelecehan itu dilaporkan ke polisi pada 27 Maret 2020.

Dalam laporannya, disebutkan pelecehan itu terjadi pada akhir 2019 hingga Februari 2020.

Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali di berbagai tempat.

Baca juga: Kisah Lettu Imam Adi yang Dihadang Anaknya Saat Hendak Berangkat ke KRI Nanggala: Enggak Enggak

Baca juga: Profil Penyidik KPK AKP Stefanus Robin, Di Akpol Ranking 5, Pernah Jabat Kapolsek dan Kabag Ops

Tidak tahan dengan kelakuan menantunya, akhirnya DM melaporkan kasus tersebut.

Ternyata Brigadir NS sering melecehkannya di tempat tidur.

Pelaku juga pernah segan melecehkan mertuanya itu di pinggir jalan dan saat melakukan video call.

Padahal Brigadir NS tinggal serumah dengan keluarga besar korban.

Pengacara korban, Abdullah Syafi'i mengatakan pelaku sudah melakukan pelecehan itu tujuh kali.

Pelecehan yang dilakukan terdakwa seperti meraba tubuh mertua tanpa persetujuan korban.

Pelecehan lainnya seperti memaksa mencium ibu mertuanya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved