Warga Mengeluh Dengat Suara Bising Hotel Esek-esek, Pengaduan Tidak Ditangani
Praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur seakan tak ada habisnya. Kali ini prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan
TRIBUNJAMBI.COM - Praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur seakan tak ada habisnya.
Kali ini prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dibongkar pihak kepolisian.
Praktik prostitusi itu dilakukan di sebuah hotel kelas melati di Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan.
Sebelum bisnis esek-esek tersebut terbongkar, warga sebenarnya sudah sering mengeluh.
Dahlan, warga sekitar mengatakan keluhan sempat disampaikan ke pengelola penginapan, pihak kelurahan dan juga ke Pemprov DKI Jakarta melalui aplikasi laporan JAKI.
Namun semuanya mental, dan keberadaan hotel tersebut tetap beroperasi sejak setahun belakangan.
"Sudah dikomplain sama warga sebenarnya. Apalagi pas Ramadan ini. Soalnya di lantai atas ada barnya, dan musiknya bising. Juga, karena banyak orang keluar masuk, sampai tengah malam lewat," kata Dahlan, Kamis(22/4).
Lantai 1 dan 2 hotel tersebut adalah jejeran kamar penginapan, sementara di lantai 3 ada sebuah bar dan cafe. Menurut Dahlan, untuk meredam keluhan warga, pengelola justru mempekerjakan warga sekitar dan juga tukang ojek online di sana.
"Warga ditawarkan jadi keamanan atau di kafetaria kantin di sana," kata Dahlan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penggerebekan di hotel kelas melati itu dilakukan pada Rabu(21/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Yusri.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sedikitnya 15 orang wanita panggilan yang masih di bawah umur. "Mereka dijajakan lewat media sosial," tambah Yusri.
Selain itu, polisi juga mengamankan joki alias muncikari yang menjajakan mereka serta beberapa pria hidung belang yang memakai jasa para remaja perempuan tersebut.
"Disita pula uang Rp 600 ribu, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.