Peran Penyidik KPK Stepanus Robin Terbongkar, Tak Hanya Terima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.
Adapun dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni M Syahrial, Maskur Husain dan Stepanus Robin Patujju.
Baca juga: Nasib Buruk Keluarga Nurdin Abdullah, Anaknya Kini Dicopot dari Staf Khusus Gubernur Sulsel
Baca juga: Keluarga di Wonosobo Geger, Istri Kaget Lihat Suami yang Dikira Mati 9 Tahun Lalu Tiba-tiba Muncul
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-mensos.jpg)