Penyidik KPK Ditangkap
Sosok AKP Stepanus Robin Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai
Penyidik KPK bernama AKP Stepanus Robin alias AKP SR ditangkap atas kasus dugaan pemerasan Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik KPK bernama AKP Stepanus Robin alias AKP SR ditangkap atas kasus dugaan pemerasan.
AKP SR ini yang merupakan penyidik KPK dari unsur Polri.
Stepanus Robin sudah bertugas sebagai penyidik selama 1 tahun 7 bukan di KPK.
Ia diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.
Stepanus membuat janji akan hentikan penyidikan kasus yang melibatkan wali kota termuda di Indonesia tersebut.
Inilah rekam jejak AKP Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Dia mendapatkan jabatan tersebut saat masih berpangkat inspektur satu atau Iptu.
Baca juga: AKP SR Penyidik KPK Yang Peras Wali Kota Tanjungbalai Bisa Terancam Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Dokter Cantik Esther Raflesya Sitompul Mendaftar Jadi Bu Lurah, Ternyata Inilah Motivasinya
Kenaikan pangkat dari Iptu menjadi AKP juga didapatkan Stepanus Robin saat masih menjabat Kapolsek Gemolong.
Nama Stepanus mulai sering terdengar setelah menjabat Kabag Ops Polres Halmahera selatan.
Bukan karena prestasinya di sana namanya mencuat, tapi karena skandal dari perwira yang digantikannya.
Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong di jabatan itu, yang tersandung setelah aksi demo polisi di sana.
Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait denga honor pengamanan pemilu.
Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta.
Keluar surat telegram rahasia Kapolda Maluku Utara dengan STR Nomor: ST-946/1V/KEP/2019/ROSDM tertanggal 29 April 2019, yang isinya mengganti Kabag Ops dari AKP Roy ke AKP Stepanus.
Empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, tepatnya Agustus 2009, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK.
Bisa Dihukum Seumur Hidup
AKP Stepanus Robin bisa dijerat dua dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman maksimal adalah seumur hidup.
Baca juga: BREAKING NEWS Rebutan Lahan Tambang Emas di Sarolangun, Satu Orang Tewas Ditikam di Perut
Baca juga: Nasib Buruk Keluarga Nurdin Abdullah, Anaknya Kini Dicopot dari Staf Khusus Gubernur Sulsel
Hal ini dikatakan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat siaran pers, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
AKP Stepanus merupakan penyidik KPK dari unsur Polri yang menangani kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.
Menurut Kurnia Ramadhana, jika dugaan pemerasan itu benar, AKP Stepanus semesti dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.
"Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup," katanya
Dia menyebut pemerasan itu menjadikan KPK kini berada di ambang batas kepercayaan publik.
Hal ini tidak terlepas dari sejumlah skandal di internal KPK belakangan ini.
"Mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan, sampai dugaan pemerasan kepada kepala daerah," katanya.
ICW menilai pengelolaan internal KPK sudah bobrok akibat regulasi terbaru dan pengelolaan internal kelembagaan itu oleh para komisioner KPK.
Menurutnya, sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, anggapan publik terkait kinerja KPK selalu bernada negatif.
Catatan ICW sepanjang 2020 setidaknya ada enam lembaga survei yang mengonfirmasi hal tersebut.
"Tentu ini menjadi hal baru, sebab, sebelumnya KPK selalu mendapatkan kepercayaan publik yang relatif tinggi," ujarnya. (*)
Baca juga: Penyidik KPK Dari Polri Ditangkap Propam, Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar
Baca juga: Oknum Satgas KPK Gadaikan Emas Barang Bukti Kasus Korupsi Demi Lunasi Utang Bisnis