Penyidik KPK Ditangkap

Penyidik KPK Dari Polri Ditangkap Propam, Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan KPK langsung bergerak cepat menangkap seorang penyidik KPK dari kepolisian yakni AKP SR.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Devina Halim
Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Penyidik KPK Dari Polri Ditangkap Propam, Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar 

Penyidik KPK Dari Polri Ditangkap Propam, Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan KPK langsung bergerak cepat menangkap seorang penyidik KPK dari kepolisian yakni AKP SR.

AKP SR merupakan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AKP SR, diamankan personel Propam Mabes Polri dan KPK.

AKP SR merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri. 

AKP SR diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal dengan janji akan menghentikan penyidikan kasusnya.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Menurut Irjen (Pol) Ferdy Sambo, penyidikan terhadap SR selanjutnya dilakukan oleh KPK.

Namun, nantinya KPK akan berkoordinasi dengan Propam Polri.

"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

Sebelumnya, pimpinan KPK sudah mendapatkan informasi ihwal oknum penyidik yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal.

AKP SR meminta uang agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.

Foto Mahasiswa Tanpa Busana Beredar di Aceh, Pelaku Kesal Mantan Kekasih Menolak Diajak Menikah

Celine Evangelista Keceplosan Tanya Soal Suami Maksiat pada Ustaz Maulana, Melaney Ricardo Syok!

Lowongan Kerja Bank OCBC NISP untuk Lulusan S1, Tersedia Beragam Posisi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pelaku pemerasan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved