Foto Mahasiswa Tanpa Busana Beredar di Aceh, Pelaku Kesal Mantan Kekasih Menolak Diajak Menikah

Foto seorang mahasiswi di Aceh tanpa memakai busana tersebar. Pelaku penyebaran foto itu dilakukan kekasihnya sendiri. 

Editor: Rahimin
AFP
Ilustrasi. Foto Mahasiswa Tanpa Busana Beredar di Aceh, Pelaku Kesal Mantan Kekasih Menolak Diajak Menikah 

Foto Mahasiswa Tanpa Busana Beredar di Aceh, Pelaku Kesal Mantan Kekasih Menolak Diajak Menikah 

TRIBUNJAMBI.COM - Foto seorang mahasiswi di Aceh tanpa memakai busana tersebar. Pelaku penyebaran foto tanpa busana itu dilakukan kekasihnya sendiri. 

Motif pelaku menyebarkan foto-foto mahasiswi tanpa busana itu karena korban menolak diajak untuk menikah.

Akibat perbuatannya, pelaku berhasil ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Simeulue.

Polisi berhasil mengamankan seorang pria, atas nama Fir yang diduga melakukan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik dengan cara menyebarkan foto tanpa busana kekasihnya.

Ternyata, Fir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga turut memeras korbannya yang tak lain adalah mantan kekasihnya.

 "Ditangkap tersangka di rumah orang tuanya di Kecamatan Teupah Selatan," ujar Kapolres Simeulue, melalui Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, Rabu (21/4/2020).

MDN, seorang mahasiswi yang menjadi korban yang telah membuat laporan polisi, nomor LP. B/ 15/ III/ Res.1.24./ 2020 / Aceh/ Simeulue, tanggal 16 Maret 2020.

Iptu Muhammad Rizal menjelaskan kronologis penyebaran foto kekasih tanpa busana itu  karena tersangka cemburu terhadap mantan kekasihnya karena pacaran dengan orang lain.

Akhirnya tersangka menyebar luaskan foto tanpa busana MDN.

"Cemburu dan tidak terima korban pacaran dengan orang lain. Pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah. Namun korban menolak dengan alasan tersangka tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak. Sehingga sudah memutukan hubungan mereka," katanya.

Celine Evangelista Keceplosan Tanya Soal Suami Maksiat pada Ustaz Maulana, Melaney Ricardo Syok!

Wali Kota Tanjungbalai Diperas Oknum Penyidik KPK, Diminta Uang Rp 1,5 Miliar Agar Kasus Dihentikan

Lowongan Kerja Bank OCBC NISP untuk Lulusan S1, Tersedia Beragam Posisi

Atas perbuatannya menyebar foto kekasih tanpa busana, tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1)

jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Foto Mahasiswi Tanpa Busana di Aceh Beredar, Penyebarnya Mantan Pacar Korban

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved