Berita Batanghari
Soal TPP ASN yang Belum Terbayarkan, Bupati Batanghari Ungkap Perihal Baru
Pasalnya, Bupati Batanghari Fadhil Arief mengungkapkan bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Batanghari, ada yang belum diketahui persoalan an
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Carut marut persoalan pembayaran uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan pada 2020 lalu kepada ASN di lingkup Pemkab Batanghari masuki babak baru.
Pasalnya, Bupati Batanghari Fadhil Arief mengungkapkan bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Batanghari, ada yang belum diketahui persoalan anggaran pembayaran TPP didalam DPA masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Satu hal yang perlu diketahui bahwa pada anggaran 2020 didalam DPA yang dimiliki masing-masing OPD itu tertera anggaran pembayaran untuk TPP hanya dianggarkan untuk 10 bulan, ada pula yang dianggarkan hanya 11 bulan,” kata Fadhil Arief Bupati Batanghari, Kamis (22/4/2021).
Meski penganggaran 2020 ini dilakukan oleh pemimpin sebelumnya, pada masa peralihan saat ini tentu dirinya harus menyelesaikan kewajiban serta mengatasi masalah yang terjadi.
“Saya yang baru menjabat wajib menyelesaikannya. Dan saya tidak ingin kebijakan yang diambil justru menelan korban jiwa,” ucapnya.
Sementara itu, dinyatakan pejabat tertentu kepada publik bahwa TPP yang belum dibayarkan itu tiga bulan. Untuk memastikan bahwa pembayaran tidak akan menimbulkan korban jiwa maka dirinya mengambil kebijakan tegas.
Lanjutnya, Fadhil meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP-RI) dan Inspektorat Daerah untuk memberi kepastian jawaban, pemerintah mesti bayar satu bulan sisanya, dua bulan atau tiga bulan sisanya.
“Sebagai mantan pegawai negeri, tidak ada pembayaran diluar DPA. Jika penganggaran ada di DPA tapi belum dibayarkan baru dianggap hutang,”
“Kalau kawan-kawan OPD nekat silahkan saya tidak punya hak menghalangi kawan-kawan untuk membayar TPP tahun lalu,” katanya.
Sebagai Bupati, tidak akan membiarkan pimpinan OPD masuk penjara gara-gara kesalahan Itu. Sebagai Bupati atau Panglima dari pegawai negeri, mesti memastikan kebijakan yang diambil pimpinan OPD itu aman bagi dirinya.
“Padahal saya tahu kesalahan itu bisa dilakukan, saya minta Inspektur segera beri jawaban dan pastikan berapa jumlah yang dibayarkan jangan sampai salah bayar,” pungkasnya.
Baca juga: Dishub Usulkan Beberapa Hal Soal Pengetatan Mudik ke Walikota Jambi Sebelum Rapat dengan Pemprov
Baca juga: Proyek Swakelola Jalan 21 Tebo Diduga Bermasalah, Ini Kata Bupati Sukandar
Baca juga: Telan Anggaran Rp 5 Miliar, Proyek Swakelola Tambal Sulam Jalan 21 Tebo Diduga Bermasalah