Dishub Usulkan Beberapa Hal Soal Pengetatan Mudik ke Walikota Jambi Sebelum Rapat dengan Pemprov
Pihaknya menyampaikan beberapa usulan menjelang rapat koordinasi kabupaten kota juga provinsi.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan pengetatan mudik, sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2021.
Pihaknya menyampaikan beberapa usulan menjelang rapat koordinasi kabupaten kota juga provinsi.
"Pertama penyekatan pintu masuk Provinsi, itu dilakukan oleh kabupaten yang dibantu dengan pihak Ditlantas dan Provinsi Jambi," ia menyampaikan.
Sedangkan Kota Jambi tidak ada, karena tidak berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi. Namun yang menjadi perdebatan yaitu mudik lokal.
"Kemaren pada saat rapat, rencana (perdebatan) ini akan dibawa pada saat rapat gubernur dengan bupati walikota. Kalau tidak Kamis ya Jum'at," ucapnya.
Ia menyampaikan, ada kendala pada saat mudik lokal. Karena tempat wisata yang dibuka, misalnya ia mencontohkan orang yang dari Tungkal ingin melihat Danau Sipin.
Hal tersebut masih belum diketahui, tindakannya akan seperti apa.
Ia mengusulkan untuk angkutan lokal tidak dibenarkan beroperasi pada saat mudik lokal.
Selanjutnya, ia berujar mengusulkan untuk mengadakan surat keterangan sehat. Tetapi untuk Provinsi Jambi akan ada pemberhentian lalu pemutaran balik.
"Ada enam titik yang akan dilakukan penjagaan Satlantas. Pertama ada di Paal 11, Simpang Rimbo, Aur Duri I, Aur Duri II, Pos Pelayanan di WTC, dan Bandara," ia mengucapkan.
Ia berujar 06 hingga 17 Mei 2021 akan diadakan penjagaan pengetatan larangan mudik.
Baca juga: Proyek Swakelola Jalan 21 Tebo Diduga Bermasalah, Ini Kata Bupati Sukandar
Baca juga: Telan Anggaran Rp 5 Miliar, Proyek Swakelola Tambal Sulam Jalan 21 Tebo Diduga Bermasalah
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Nathalie Holscher Sakit Hati pada Sule Hingga Pilih Tinggakan Rumah