Nasib Jozeph Paul Zhang Makin Berat Setelah Paspor Dicabut, Pengamat: Zhang Akan Dideportasi
Akhirnya paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono dicabut pemerintah Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM - Rencananya paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono akan dicabut pemerintah Indonesia.
Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono.
Jozeph adalah tersangka penistaan agama yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Nasib Paspor Dicabut
Menurut penuturan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana pencabutan atau penarikan paspor Paul Zhang akan memudahkan aparat kepolisian menangkapnya di luar negeri.
Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Keimigrasian yang mendasari penarikan paspor.
Pasal tersebut berbunyi, “Pasal 31 (1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal: a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.”
Sementara penjelasannya adalah, “Ayat (3) Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia” adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia.
Penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri juga harus dilengkapi dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.”
Dengan penarikan paspor ini, kata dia, Ditjen Imigrasi bakal mengumumkan kepada semua negara mengenai hal tersebut.
Dengan begitu pula, paspor Paul Zhang tidak berlaku lagi dan itu berarti tidak dapat digunakannya untuk melakukan perjalanan di negeri orang.
“Paspor Zhang akan tidak berlaku dan karenanya tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan,” kata Hikmahanto ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).
Paul Zhang tidak mungkin lagi untuk berpergian ke luar negeri dan mempersulit ruang geraknya.
Konsekuensinya jika Paul Zhang masih menggunakan paspor untuk berpergeian, ia akan dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian di Jerman.
Bahkan Paul Zhang bahkan terancam dideportasi dari Jerman ke Indonesia.
“Dengan demikia Zhang tidak mungkin berpergian ke luar negeri. Kalau tetap menggunakan paspor yang dimiliki maka ia melakukan pelanggaran keimigrasian di Jerman. Akibatnya Zhang dapat dideportasi ke Indonesia,” jelasnya.
Itu artinya, ia bakal kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum yang disangkakan terhadap dirinya bisa dijalaninya di tanah air.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
Diketahui, Jozeph Paul Zhang merupakan YouTuber yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama usai mengaku nabi ke-26. Keberadaanya yang berada di Jerman kini masih diburu.
"Benar, kita koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu 21 Apri l2021.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.
Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak memiliki terbukti. Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia
"Dia masih memiliki pasport WNI dan dia masih menjadi WNI. Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ahmad di Jakarta, Selasa 20 Apri l2021.
Dijelaskan Ahmad, penegakan hukum Indonesia menganut asas teritorial dan nasionality. Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia tetap bisa diproses.
Sementara itu, asas nasionality adalah asas dimana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun berada masih bisa diproses hukum di Indonesia.
"Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana dimana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya," kata dia.
Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap mentaati aturan hukum di Indonesia meskipun telah lama berada di Jerman.
"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," tukas dia.
Baca Artikel lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL :TRIBUNNEWS