Berita Kota Jambi

Putusan DKPP Dibacakan, KPU Jambi: 'Ini Peringatan Keras untuk Kami'

DKPP mengabulkan pengaduan teradu sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada M Sanusi selaku anggota KPU Provinsi Jambi.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Monang
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Selasa (16/3/2021). 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI memutuskan dugaan pelanggaran Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, sebagai teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (21/4/2021).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan teradu sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada M Sanusi selaku anggota KPU Provinsi Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan peringatan ini akan menjadi catatan pihaknya. Karena peringatan keras, sehingga M Sanusi masih tetap sebagai Anggota KPU Provinsi Jambi.

"Putusan DKPP sudah dibacakan dan itu (keputusan DKPP) peringatan keras. Peringatan keras berarti tidak ada pemberhentian. Sehingga yang bersangkutan masih sebagai anggota KPU Provinsi Jambi," ungkapnya.

Ia pun mengatakan ini akan menjadi catatan dan evaluasi bagi KPU Provinsi Jambi. Pihaknya pun meminta untuk pihak luar juga melakukan pengawasan.

"Ini menjadi catatan kami. Tentu ke depannya kami akan melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi hal yang serupa selanjutnya. Kami diinternal akan saling mengingatkan, saling intropeksi, dan kemudian saling mengingatkan tentang regulasi kami di KPU," terangnya.

Dirinya pun meminta agar dari pihak luar juga untuk mengawasi KPU Provinsi Jambi dalam melaksanakan PSU pilgub Jambi pada 27 Mei mendatang.

(Tribunjambi.com/Widyoko)

Baca juga: KPw BI Jambi Prediksi Inflasi Jambi pada Bulan Ini Terkendali dan Harga Pangan Stabil

Baca juga: Calon Panitia Pelaksana PSU Pilgub Jambi Harus Baru dan Netral

Baca juga: Ambisi Sarolangun Mendapat Kualitas Tertinggi dan Paling Bagus Dalam Penanganan Sampah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved