Pria ini Mencuri Motor, Namun Motor Miliknya Ditinggal, Polisi Cek Kejiwaan Pelaku

Awalnya polisi mendapatkan laporan arga bernama Paryani, Warga Kampung Sidomulyo, Desa/kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Kamis (15/4/2021).

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Ilustrasi maling motor 

"Polisi mengecek rumah, ternyata pelaku ke Tawangmangu, tetapi sempat mencopot plat nomor dan mengelabuhi dengan menutup body motor," terang dia.

Adapun singkat cerita lanjut dia, setelah polisi mengantongi bukti cukup akhirnya pelaku berhasil diamankan Jum'at (16/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara kendaraan yang dicurinya masih bersama pelaku yang sempat tidur di pos ronda.

"Yang kami ungkap cepat tak ada 24 jam pelaku ditangkap, katanya motifnya ingin memiliki uang makanya mencuri motor, tetapi belum laku," akunya.

Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya.

Diperiksa Kejiwaannya

Aksi maling motor yang bikin geleng-geleng kepala di Boyolali kini ditangani polisi.

Maling tersebut diketahui mencuri motor Honda Scoopy namun malah meninggalkan motor Suzuki Shogun Jadul.

Lantaran aksinya tersebut polisi sempat mengira pelaku tidak waras.

Apalagi dari keterangan orang tua pelaku, dia kerap melakukan aksi tidak wajar.

Polisi lalu memeriksakan kejiwaan korban di Rumah Sakit Jiwa di Solo.

Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno mengatakan, mereka memeriksakan kejiwaan pelaku lantaran ada keterangan dari orang tuanya yang mengarah ke persoalan kejiwaan.

"Kami periksakan akhirnya ke RSJ untuk mengetahui sebenarnya korban normal atau tidak," kata AKP Joko, Selasa (20/4/2021).

Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya kondisi kejiwaan pelaku diketahui normal.

"Pelaku sehat dan normal," kata dia.

Saat ini pelaku ditahan dan sudah diperiksa petugas Polsek Mojosongo.

Polisi berhasil mengamankan motor korban serta pelaku.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun, " pungkasnya.

BeritaTerkait Lainnya

Sumber : TRIBUNSOLO

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved