Oknum PNS Kementerian Agama Diduga Tipu Tenaga Honorer, Raup Untung Hingga Rp2 Miliar

MSP dibekuk di rumahnya, kawasan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, usai salat Subuh, Minggu (18/4), sekitar pukul 04.30.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi penipuan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum pejabat di Kementerian Agama di Jakarta diduga telah melakukan penipuan terhadap belasan tenaga honorer di Kabupaten Pangandaran

Oknum tersebut berinisial MSP (57) alias D

Diperkirakan, ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 2 milyar.

MSP dibekuk di rumahnya di kawasan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan usai salat Subuh Minggu (18/4) sekitar pukul 04.30 oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis.

Kini MSP mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini 21 April 2021 Aneka Cemilan Minuman Segar dan Promo Serba Gratis

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 9 Kelas 6 SD Subtema 1 Pembelajaran 6, dari Halaman 63-73

Baca juga: Nenek Nathalie Holscher Sebut Cucunya Tersiksa Berada di Rumah Sule, Buka-bukaan Soal Perceraian

“Kami masih terus mendalami kasus dengan tersangka MSP ini,” ujar Kanit Resmob Polres Ciamis Aiptu Bambang Siswo Suroso kepada Tribun Rabu (21/4).

Tersangka ditangkap menurut Bambang atas laporan dua korban yakni Suk dan Uj, tenaga honorer di Pangandaran.

“Kami hanya menangani dua LP (laporan perkara) dari kedua korban tersebut,” katanya.

Dari korban Suk ada 6 saksi yang sudah dimintai keterangan.

Sementara dari korban Uj sudah ada 4 saksi yang dimintai keterangan.

Ke-10 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut menurut Bambang sebenarnya juga adalah korban.

“Tetapi mereka tidak melapor, yang mengadu secara resmi hanya dua orang korban. Baik 10 orang saksi maupun dua orang korban yang mengadu, semuanya adalah tenaga honorer di lingkup Depag (Kemenag) di Pangandaran,” ujar Aiptu Bambang Siswo.

Baik saksi maupun korban yang melapor katanya dijanjikan untuk diangkat jadi PNS.

Untuk itu mereka diminta menyetorkan sejumlah uang.

Uang yang disetorkan korban kepada tersangka cukup beragam bervarriasi antara Rp 120 juta sampai Rp 305 juta/orang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved