Nadiem Makarim dan Yasonna Laoly Mendadak Temui Megawati di Teuku Umar, Terkait Isu Reshuffle?
Di tengah isu reshuffle kabinet Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Mendadak menemui Megawati Soekarnoputri.
Sementara di akun Instagramnya, Nadiem mengaku berbicara dengan Megawati selama dua jam.
"Diskusi strategi mempercepat Merdeka Belajar dan Profil Pelajar Pancasila. Saya banyak belajar dari pengalaman beliau," tulis Nadiem.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sebab, beleid tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.
"Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi," kata Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
Merespons isu tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim sudah menyatakan, pihaknya akan mengajukan revisi PP tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Menurut Nadiem, PP 57/2021 merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan tidak secara eksplisit menuliskan ada mata kuliah wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Hal tersebut pun, kata Nadiem, membuat mispersepsi bahwa kehadiran PP Nomor 57 Tahun 2021 itu akan menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari muatan mata pelajaran wajib.
Karenanya, Nadiem menegaskan, pihaknya akan meluruskan mispersepsi yang ada dengan merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Nadiem menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan.
“Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ucap Nadiem, Jumat (16/4/2021).