Bidan Cantik di Muba Dijebloskan ke Penjara Setelah Rugikan Emak-emak Miliaran Rupiah
Seorang bidan cantik asal Musi Banyuasin yang nyambi bandar arisan online Indri Apria Sari diduga melarikan uang member arisan.
TRIBUNJAMBI.COM -Seorang bidan cantik asal Musi Banyuasin yang nyambi bandar arisan online Indri Apria Sari diduga melarikan uang member arisan.
Sosok bidan cantik itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Senin (19/4/2021).
Indri nama panggilannya diduga menilap uang miliran rupiah dari anggota arisan.
Indri didampingi pihak keluarga dan kuasa hukum ke Mapolres Muba, Senin (19/4/21).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, mengatakan Indri telah menyerahkan diri diantar oleh keluarga dan kuasa hukum.
“Tersangka diserahkan oleh keluarganya tadi pagi dengan didampingi oleh penasehat hukumnya. Tersangka ini terlibat penipuan dengan total kerugian milyaran rupiah,”kata Ali Rojikin.
Lanjutnya, saat ini kasus ini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Muba. Tersangka dijerat pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.
“Masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena korban dari tersangka banyak. Dari interogasi tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana tersebut sejak september 2020 sampai Maret 2021,”ungkapnya.
Sebelumnya, 15 korban arisan online di Muba telah membuat laporan di Mapolres Muba, Rabu (31/3/21).
Datangnya 15 korban tersebut berharap agar bandar arisan online segera diproses hukum.
Ricko Roberto SH selalu kuasa hukum 15 korban arisan online mengatakan jika kedatangan dirinya bersama 15 korban arisan online untuk melaporkan IAS.
“Kita sebelumnya sudah bermediasi dengan keluarga IAS, namun tidak menemukan jalan penyelesaian.
Total ada 15 orang klien kami yang mengadu bahwa sudah mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 milyar,” ujar Ricko, Rabu (31/3/21).
Selidiki Aliran Uang
Pasca menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/21) kemarin, Indri masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Muba.
Kabar telah menyerahkan dirinya Indri langsung disambut senang oleh sejumlah masyarakat yang tertipu arisan get online oleh bidan asal Kecamatan Banat Toman, Muba.
Korban berharap meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas kasus Indri.
Salah satu korban penipuan arisan online yakni, Widya warga Mangun Jaya, mengharapkan Indri agar dapat di usut kasusnya sampai selesai.
“Harapan kami masih tetap uang kami pulang semua pak, tapi untuk sekarang sepertinya tidak mungkin. Oleh karena itu, kami mohon dengan pihak kepolisian agar menyelidiki dari segi usaha yang dibangun Indri, karena semenjak buka arisan mereka bisa buka usaha,”kata Widia, Selasa (20/4/21).
Widia adalah korban arisan IAS, dimana saat itu diimingi dengan keuntungan besar. Total uang arisan yang ia setor sebesar Rp11 Juta.
“Saya waktu itu pernah bayar yang arisan sama suaminya dan orang tuanya, jadi kami berharap diselidiki kemana larinya uang kami."
"Kami berharap hukuman dia harus setimpal juga karna bukan sedkit yang kena tipu lebih dari ratusan orang,”harapnya.
Sementara itu, Ricko Roberto SH selaku kuasa hukum sejumlah arisan mengapresiasi pelaku yang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Tentu kami juga bangga terhadap unit reskrim khususnya Polres Muba, sebab ini adalah sebuah prestasi besar.
“Kami akan tetap mendukung serta mengawal setiap perkembangan ataupun tahapan yg dilalui oleh pelaku hingga akhirnya di jatuhi Putusan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu terhadap saudari Indri,”ungkapnya.
Selain itu, kami berharap agar Unit Reksrim Polres Muba agar dapat mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh pelaku sebagaimana tecantum dalam pasal 3 uu no 8 tahun 2010.
“Sudah nampak jelas dan berdasarkan bukti-bukti bahwa kondisi perekonomian pelaku draktis meningkat setelah pelaku membuka usaha money game tersebut. Hal tersebut terlihat dari glamornya kehidupan pelaku, usaha tenda/pelaminan, dan usaha konter miliknya,”tutupnya. (SP/ Fajeri)
Baca Artikel lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : TRIBUN SUMSEL