THR PNS Akan Cair Lebih Cepat, Diperkirakan H-10 Idul Fitri
pemerintah berencana agar dapat membayarkan THR tersebut H-10 sebelum Lebaran 2021. "Kita berharap untuk lebaran tahun ini dapat dibayarkan pada H-10
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah sedang menyiapkan dasar hukum pemberian THR untuk PNS.
Menurut Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pemerintah berencana agar dapat membayarkan THR tersebut H-10 sebelum Lebaran 2021.
"Kita berharap untuk lebaran tahun ini dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," dalam keterangannya Sabtu (17/4/2021).
Terpisah Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, katanya, juga sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengusahakan hal tersebut agar bisa terealisasi.
Baca juga: Mengenal Iptu Septia Kasat Narkoba Polres Tanjabbar, Bercita-cita Jadi Polwan Sejak SMP
Baca juga: Siswi SMP Dipaksa Layani 5 Pria Perhari oleh Pacar Hingga Kena Penyakit Kelamin, Pelaku Masih Buron
"Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadan," jelasnya.
Dengan begitu, ada stimulus dari pemerintah, selain diskon untuk barang di Hari Belanja Online (Harbolnas), juga THR yang turun lebih cepat.
Diungkapkannya, pemerintah mencanangkan program Harbolnas Ramadan yang dilaksanakan pada H-10 sampai H-6 Lebaran 2021.
Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian terutama pada periode kuartal II (Q2) 2021.
Dia menjelaskan pemberian THR untuk PNS, TNI dan Polri merupakan Kewenangan Menteri Keuangan, dan pelaksanaannya mendasarkan kepada PP yang mengatur Pemberian THR PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri.
Baca juga: Kronologi Remaja Dirudapaksa Anak Anggota DPRD Bekasi, Disekap dan Dijual Lewat MiChat Rp 400 Ribu
Baca juga: Mbah Min Viral di Twitter, Banyak yang Doain Kakek 86 Tahun Penjual Bakso di Solo, Kenapa?
Kemudian, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR diatur lebih lanjut dengan Permenkeu.
Pada tahun 2020 lalu, ketentuannya tertuang dalam Permenkeu 49/PMK.05/2020, dan diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Pemerintah sampai saat ini belum mengumumkan jadwal pemberian THR untuk PNS.
Penyaluran THR ini tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS.
Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.
Biasanya penyaluran THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Bagi Anda yang penasaran berapa banyak para PNS akan menerima THR yang sejumlah satu kali gaji pokok, ini rincian gaji lengkapnya:
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: Amerika Serikat Peringatkan Penerbangan Terkait Situasi Berbahaya di Perbatasan Ukraina-Rusia
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sumber: Tribun Jogja
https://jogja.tribunnews.com/2021/04/20/cairkan-thr-pns-tnipolri-lebih-awal-pemerintah-gelar-harbolnas-untuk-tingkatkan-daya-beli