Pria di Wonosobo Disangka Meninggal 9 Tahun Lalu Mendadak Muncul Lagi, Istrinya Sudah Nikah Lagi
Disangka Meninggal 9 Tahun Lalu, Pria di Wonosobo Mendadak Muncul Lagi, Istrinya Sudah Nikah Lagi. Pria itu muncul ke pernikahan anaknya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kisah menarik daang dari Wonosobo.
Setelah disangka meninggal oleh keluarganya, kini sosok pria ini malah muncul di pernikahan anaknya.
Seorang suami mendadak datang di pernikahan anaknya usai disangka meninggal 9 tahun lalu.
Bahkan, istri pria yang disangka sudah meninggal itu telah menikah dengan pria lain.
Peristiwa ini terungkap lewat sebuah putusan pengadilan pembatalan pernikahan dengan Nomor 745/Pdt.G/2021/PA.Wsb.
Pengadilan Agama Wonosobo memutuskan perkara ini pada 14 April 2021.
Baca juga: Putri Delina Cuek Sama Hebohnya Nathalie Holscher Nangis, Malah Sebut Kangen Ibu & Unggah Foto Lina
Pemohon dalam kasus ini kepala KUA Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
Sedangkan termohon pembatalan pernikahan dalam perkara ini adalah pasangan suami istri SU (51) dan LW (52).
SU dan LW dinikahkan KUA Wonosobo pada 3 Maret 2019.
Saat melakukan pendaftaran pernikahan pada 22 Maret 2021, SU mengaku berstatus duda cerai hidup.
Sedangkan LW mengaku berstatus janda cerai mati dengan bukti akta kematian suaminya terdahulu dengan nomor: 474.3/22/II/2019 tertanggal 15 Februari 2019.
Baca juga: Tisya Erni Dituding Jadi Pengganggu Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher: Jangan Jadi Pelakor!
Suami LW yang disangka sudah meninggal adalah seorang pria berinisial SR.
Pernikahan SU dan LW kemudian berjalan selama 2 tahun sampai sebuah kejadian mengejutkan terjadi.
Semuanya berawal dari LW yang hendak menikahkan anak pertamanya hasil hubungannya dengan SR.
Saat pernikahan itu ternyata SR mendadak datang dan LW pun baru tahu bahwa suaminya itu ternyata masih hidup.
Baca juga: Masih Survey Harga Beras, Kemenag Tanjabbar Belum Tentukan Besaran Zakat Fitrah
SR diketahui pergi 9 tahun lalu tanpa diketahui keberadaannya sampai akhirnya disangka telah meninggal.
Dari situlah kemudian SU dan LW sama-sama ingin pernikahan mereka dibatalkan.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonosobo kemudian mengabulkan pembatalan pernikahan tersebut. (*)
SUMBER : WartaKotalive.com / Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw