Jumlah THR yang Diterima PNS, Dicairkan H-10 Idul Fitri
Pencairan THR PNS akan dipercepat. Diperkirakan H-10 Idul Fitri. Dikutip dari Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
TRIBUNJAMBI.COM - Pencairan THR PNS akan dipercepat. Diperkirakan H-10 Idul Fitri.
Dikutip dari Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan bocoran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN/PNS pada tahun 2021.
Mantan Menteri Perindustrian tersebut memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah memfinalisasi keputusan tersebut.
"Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga (sedang) difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10 (sebelum Idul Fitri)," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021).
THR bakal dibayar full tanpa potongan.
Besaran THR PNS 2021
Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.
Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dipaksa Pacar Layani Pria Lain, Sehari 5 Kali Naik Ranjang,Kini Idap Penyakit Kelamin
Baca juga: KSAD Sebut Pratu Lukius yang Membelot ke KKB Bawa 2 Magasen Berisi 70 Butir Peluru Kaliber 5,56 Mm
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00