Jozeph Paul Zhang Semakin Tertekan Setelah Diburu Muslim Sedunia: Sudah Jangan Membahas Masalah itu
Jozeph Paul Zhang mengaku sudah melepaskan statusnya sebagai WNI dan meminta kasusnya tak diperpanjang lagi.
TRIBUNJAMBI.COM -Jozeph Paul Zhang mengaku sudah melepaskan statusnya sebagai WNI dan meminta kasusnya tak diperpanjang lagi.
"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujar Jozeph dalam video tersebut pada Senin 19 April 2021.
Di hadapan teman-teman komunitasnya, Jozeph juga menyampaikan harapan agar tidak lagi membahas masalah yang kini sedang dihadapinya.
"Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu," kata Jozeph.
Hal yang membuat dirinya repot saat ini yakni gereja-gereja yang memberikan tekanan.
Tidak dijelaskan lebih jauh mengenai gereja tersebut.
"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara neken, tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan,"jelasnya.
Tertawa Dilaporkan Polisi
Jozeph Paul Zhang justru juga sempat tertawa terbahak mengetahui dirinya dilaporkan ke Interpol.
"Huum, itu sebenarnya tujuannya politik ya," jelas Paul.
Kata dia sebenarnya yang hendak dipenjarakan bukan dirinya, namun orang lain.
"Targetnya bukan ke saya, yang mau dilaporkan kan bukan saya ya, itu kan Kapolrinya kan," katanya lagi.
"Didoakan saja semoga pemerintah diberi khitmad untuk kasus ini ya, karena ini jebakan batman ya," kata Paul.
Awalnya pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang dilaporkan oleh Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Husin Shahab ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada 17 April lalu.
Dalam laporannya, pelapor juga menyebut adanya dugaan pidana ujaran kebencian.
Joseph Paul Zhang awalnya membuat konten video yang diduga menyinggung umat islam mulai dari soal puasa hingga mengaku Nabi ke-26.
YouTuber sampai menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkan dirinya atas dugaan penistaan agama, akan diberi uang Rp1 juta.
(*)
SUMBER ARTIKEL : TRIBUN PONTIANAK