Bos Platform Aset Kripto EDCCash Abdulrahman Yusuf Ditangkap Polisi
Terbaru, polisi menetapkan CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan investasi ilegal
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Platform asis kripto E-Dinar Coin atau EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.
Terbaru, polisi menetapkan CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan investasi ilegal.
Selain Abdulrahman Yusuf penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
"Jadi ada enam orang tersangka, termasuk CEO, ditahan. Ditangkap kemarin," ungkap Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Sepekan lalu, rumah Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Bekasi juga dikerumuni member platform tersebut.
Para member kecewa karena tidak bisa mencairkan uang setengah tahun belakangan ini.
Seorang member bernama Diana, mengatakan harusnya ia bisa mencairkan Rp 800 juta, tapi yang cair hanya Rp 11 juta.
Enam orang tersangka dalam kasus EDCCash ini ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.
Baca juga: BUKA-BUKAAN Chat Intimnya dengan Sule, Tisya Erni Ngaku Kecewa Kena Ghosting Suami Nathalie Holscher
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Terancam 5 Tahun Penjara Usai Mengaku Nabi ke-26, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ramadhan menyebut polisi sudah menggeledah rumah tersangka Abdulrahman Yusuf dan H.
Ada 14 unit mobil yang disita dari rumah Abdulrahman Yusuf.
Selain itu ada juga uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, serta barang mewah lainnya.
Demikian pula dari rumah H, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari investasi bodong itu.
Polisi juga sudah memeriksa para korban investasi ilegal EDCCash.
Menurut dia, hingga kini jumlah korban yang melapor terus bertambah.