Berita Nasional

Pemerintah Pastikan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan Bakal Diberi Vaksin Covid-19, Syaratnya Cuma Ini

Pemerinta memastikan semua rakyat Indonesia berhak mendapatkan vaksin Covid-19. Termasuk Orang Dengan Gangguan Kejiwaaan

Editor: Rahimin
SHUTTERSTOCK/solarseven
Ilustrasi vaksin Covid-19. Pemerintah Pastikan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan Bakal Diberi Vaksin Covid-19, Syaratnya Cuma Ini 

Pemerintah Pastikan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan Bakal Diberi Vaksin Covid-19, Syaratnya Cuma Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerinta memastikan semua rakyat Indonesia berhak mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Termasuk Orang Dengan Gangguan Kejiwaaan (ODGJ).

Hal itu dikatakan juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Siti Nadia Tarmizi bilang, ODGJ tetap mendapat vaksinasi Covid-19. Sebab, vaksinasi merupakan hak seluruh rakyat Indonesia.

"Tetap mendapatkan haknya," kata Nadia dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Minggu (18/4/2021).

Namun, kata Siti Nadia Tarmizi, ODGJ yang mendapat vaksinasi harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Alasannya, sebab satu syarat mendapatkan vaksinasi yaitu tercatat sebagai penduduk Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Syarat mempunyai NIK ini  berlaku untuk seluruh penduduk.

"Saya rasa juga walaupun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia adalah juga rakyat Indonesia dan saya yakin akan ada NIK-nya," ujar Siti Nadia Tarmizi.

Sementara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA bilang, vaksinasi Covid-19 akan menjangkau ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit.

"Semua itu didata, baik yang dirawat di rumah maupun yang dirawat di rumah sakit terutama yang di rumah sakit itu lebih mudah didata," ujarnya.

Namun, kata Safrizal, vaksinasi Covid-19 tidak dilakukan pada ODGJ yang berada di jalanan.

Kisah Pemuda Nekat Menikahi Nenek 3 Cucu, Terbang dari Garut ke Kalimantan Demi Pujaan Hati

Tangis Nagita Slavina Gegara Perlakuan Raffi Ahmad, Ayah Rafathar Heran Lihat Istrinya: Nangis Terus

Situasi Mengerikan Kim Jong Un Perintahkan Rudal Korut Siap Tempur, Begini Reaksi Amerika Serikat

ODGJ tersebut mendapat penanganan dari Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan.

"Ini nanti wilayah Dinas Sosial memasukkannya ke dalam panti rawat, nanti setelah dirawat, didata, dan dicari keluarganya," kata dia.

Sampai saat ini, vaksinasi Covid-19 sudah mencapai 16,5 juta suntikan. Pemerintah menargetkan vaksinasi mampu menjangkau 181,5 juta penduduk Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved