Istri Nekat Telpon Pria Lain di Depan Suami Berakhir Tewas Mengenaskan, Pelaku Cemburu Buta
Dipicu cemburu, ML (30), nekat tusuk leher istrinya sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), dini hari.
TRIBUNJAMBI.COM - Dipicu cemburu, ML (30), nekat tusuk leher istrinya sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), dini hari.
Halimatulsadiah (29) jadi korban mengalami pendarahan hebat, yang dilakukan pedagang asal Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram
Nyawa korban ]tidak bisa diselamatkan meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi menjelaskan jika peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Adi Sucipto, di depan AURI, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Sebelum peristiwa itu, diakatakan AKP Kadek, pasangan suami istri ini terlibat cek cok, Jumat (16/4/2021), sekitar pukul 20.00 Wita.
Keduanya bertengkar sambil rebutan HP milik korban.
Dari pengakuan pelaku ke polisi, saat itu, dia memperingati istrinya agar tidak telponan dengan laki-laki lain, yang dia diduga selingkuhannya.
"Korban diduga tidak mau mendengarkan pelaku. Dia tetap komunikasi dengan laki-laki yang diduga pacar korban," jelasnya.
Sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu (17/4/2021), korban menyampaikan kepada pelaku bahwa besok tidak bertemu ikut berjualan.
Dia justru berniat menemui laki-laki tersebut.
Hal itulah yang membuat pria itu emosi dan kalap.
Si suami pun langsung mengambil pisau yang ada di meja jualannya kemudian menusuk korban di bagian leher istrinya di bagian sebelah kanan.
Pelaku menusuk istrinya satu kali.
Setelah itu pelaku mencabut pisau tersebut dan melepaskan pisau ke bawah.
Korban pun jatuh lemas dan tidak sadarkan diri.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat anggota Satreskrim mendatangi TKP untuk membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara," jelasnya.
Saat tiba di RS Bhayangkara, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Polisi pun mengamankan pelaku di rumahnya kemudian digiring ke Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut.
(*)
Baca Artikel Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : TRIBUN LOMBOK